BATU BARA - Perisainusantara.com
DPRD Kabupaten Batu Bara gelar Rapat Paripurna guna mendengarkan pandangan umum Fraksi- Fraksi di DPRD terhadap 3 Ranperda yang di ajukan Pemkab. Batu Bara oleh Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima, kemarin (Senin 08/05/2023)
Rapat ini di gelar di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kab.Batu Bara. Selasa siang (09/05/2023) pukul 10.00 WIB.
Hadir Ketua DPRD Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Wakil Ketua I , Wakil Ketua DPRD Kab. Batu Bara, Bupati Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh asisten III , sekretaris DPRD Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Kabag Risalah, dan seluruh anggota DPRD Kab. Batu Bara
Berikut penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi anggota DPRD Kab. Batu Bara
1- Fraksi PDI-P, yang di sampaikan oleh Amirtan, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Batu Bara yang telah menyusun ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kab. Batu Bara nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Batu Bara sebagai tindak lanjut peraturan menteri dalam negeri no. 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian perangkat daerah guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan Pemkab. Batu Bara.
Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya, Fraksi PDI- Perjuangan menyambut baik atas perubahan yang telah disampaikan.
Fraksi PDI-P memahami penyertaan modal pada PT. Pembangunan Batra Berjaya yaitu untuk pemenuhan modal dasar untuk menguatkan struktur permodalan, mengembangkan usaha serta meningkatkan kinerja, tentu saja hal tersebut merupakan harapan bersama untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Batu Nara dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara.
Dan, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Fraksi PDI-Perjuangan menilai bahwa keberadaan ranperda ini sangat penting sebagai payung hukum ditengah masyarakat dalam bentuk perlindungan anak dalam berbagai upaya untuk memenuhi semua hak dasar anak demi melindungi mereka dari berbagai kemungkinan, dapat terwujudnya kesejahteraan bagi anak, melalui pemenuhan kebutuhan hak anak termasuk kebutuhan dalam mendapatkan perlakuan dan kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan serta menjamin pemenuhan hak anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Setelah membaca dan mencermati ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten batu bara no. 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya; ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak; dan ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten batu bara no. 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kab. Batu Bara,
Fraksi PDI- Perjuangan berharap ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah yang menjadi landasan hukum dalam menetapkan kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat Kab. Batu Bara.
2- Fraksi Golkar, yang di sampaikan oleh Rizky Ariyetta, Hal, Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak, serta perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Fraksi Partai Golkar berpandangan ranperda ini dapat mengakomodir perlindungan anak terhadap korban kekerasan, anak yang putus sekolah serta memberikan perlindungan hukum terhadap anak, sesuai yang diamanahkan dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak.
Fraksi Partai Golkar menyarankan agar pembahasan ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan melalui mekanisme panitia khusus.
Ranperda perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya
Fraksi Partai Golkar setelah membaca draft ranperda, berpandangan secara umum bahwa Ranperda Perubahan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya, yang hanya mengalami perubahan pada pasal 5 disusun dengan tujuan untuk menambah jangka waktu penyertaan modal.
Fraksi Partai Golkar berpandangan dalam proses pembahasan ranperda ini harus dapat mempertimbangkan berbagai aspek salah satunya adalah kemampuan keuangan Daerah.
Ranperda ini juga harus berpedoman kepada peraturan perundang -undangan yang mengatur mengenai BUMD diantaranya adalah Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah.
Fraksi Partai Golkar juga berpandangan dalam proses pembahasan ranperda ini harus dilengkapi dengan rencana bisnis yang menjabarkan rencana penggunaan penyertaan modal selama beberapa tahun ke depan dan profit yang akan diperoleh daerah dari penyertaan modal yang telah dilakukan.
Fraksi Partai Golkar menyarankan agar pembahasan ranperda perubahan ini dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD yang membidangi mengenai peraturan daerah yaitu bapemperda, mengingat ranperda perubahan ini hanya mengalami perubahan pada satu pasal.
Ranperda perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara
Salah satu tujuan pembentukan ranperda ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan hasil pemetaan urusan pemerintahan di Kab. Batu Bara
Fraksi Partai Golkar setelah membaca isi dari ranperda perubahan ini memahami perubahan hanya dilakukan pada satu pasal yang mengatur mengenai perangkat daerah dan tipe perangkat daerah.
Perubahan sotk didasari PP nomor 8 tahun 2016 yang diubah dengan pp nomor 72 tahun 2019, perubahan terjadi pada pasal 2 pada poin 4, poin 6, poin 14, poin 18, poin 19 dan poin 20. dalam draft ranperda terjadi penambahan 3 Dinas yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan tipe B, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe B, serta perubahan nomenklatur pada Dinas Pemuda dan olahraga, Dinas Sosial dan Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman.
Fraksi Partai Golkar berpandangan sebelum dilakukan pembahasan ranperda perubahan ini, OPD pengusul ranperda perubahan sotk, Kabag Hukum dan Kabag Orta harus berkonsultasi dan menyurati Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, terkait perubahan ranperda sotk yang dilakukan pada tahun 2022 yang memuat mengenai penambahan struktur organisasi kecamatan. mengingat sampai dengan saat ini ranperda tersebut belum dapat difasilitasi untuk evaluasi oleh biro hukum provinsi.
3- Fraksi Gerindra, disampaikan oleh Fahri Meliala meminta penjelasan yang lengkap terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya.
Fraksi Partai Gerindra, ingin mengetahui jika penambahan penyertaan modal, dimaksudkan untuk pengembangan usaha atau jenis usaha baru apa yang akan dikembangkan atau dikelola oleh PT. Pembangunan Batra Berjaya.
Permintaan penjelasan secara lengkap terkait dengan penambahan penyertaan modal ini, kami butuhkan agar penambahan penyertaan modal tersebut tepat sasaran dan jelas peruntukkannya, dan dapat dipertanggung jawabkan,
Kami juga meminta kepada Top Management PT. Pembangunan Batra Berjaya agar benar-benar menyiapkan manajemen yang Profesional sehingga penambahan penyertaan modal benar benar memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah kita.
Dan, Satu hal yang harus kami ingatkan bahwa BUMD harus menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak , sampai hari ini, PemKab. Batu Bara memang belum memiliki peraturan Daerah tentang perlindungan anak. oleh sebab itu, perda tersebut merupakan suatu keniscayaan mengingat anak dapat dikatakan merupakan salah satu Objek Vital Negara.
Hal-hal yang penting diupayakan dalam perlindungan anak ini adalah menjaga dan menghindarkan anak dari tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan seksual, pelibatan dalam dunia kerja dan serta eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.
Saat ini banyak kita meyaksikan anak-anak menjadi korban kekerasan, pelaku kekerasan, objek diskriminasi, dan lainnya. khusus di Kabupaten Batu Bara, masih ada kita melihat anak anak menjadi pengemis, anak anak dieksploitasi untuk mencari uang seperti anak badut dan anak pengamen.
Atas kondisi yang demikian ini kami Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Batu Bara minta kepada Dinas Sosial, Dinas Pemberdayan Perempuan dan anak serta pihak terkait lainnya untuk bergerak cepat membasmi anak badut, anak pengamen, dan anak pengemis yang masih banyak berkeliaran di Kabupaten batu bara sebab jika fenomena sosial ini dibiarkan bagaimana nasib dan kualitas anak anak kita pada masa mendatang
Atas kondisi yang kami sebutkan barusan, peraturan daerah tentang perlindungan anak menjadi suatu yang sangat substansial di Kabupaten Batu Bara.
Kami berharap agar materi muatan pokok peraturan daerah tentang perlindungan anak memuat konsep kedudukan anak, hak hak anak, anak korban, anak pelaku kekerasan, diversi pengembangan bakat dan karakter anak dan lainnya. intinya, peraturan daerah tentang perlindungan anak harus dibentuk secara holistik dan komperhensif.
Berkenaan dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan pandangan sebagai berikut:
bahwa fraksi partai gerindra dapat memahami persoalan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki sifat yang sangat dinamis. hal ini bisa terjadi karena pembentukan OPD dipengaruhi oleh faktor kebutuhan dan faktor situasional yang ada. apabila kebutuhan dan situasi menghendaki atau mengharuskan dilakukannya perubahan maka perubahan terhadap susunan OPD juga tidak dapat dihindarkan.
Bila, dilihat dari aspek tujuan, pembentukan dan perubahan organisasi perangkat daerah memiliki 2 bentuk yaitu Perampingan dan Pemekaran/Pemisahan.
Perampingan 0PD, biasanya dimaksudkan untuk penghematan anggaran serta efesiensi dan efektifitas kinerja. sedangkan pemekaran atau pemisahan OPD dilakukan dalam rangka optimalisasi kinerja dan pemenuhan pencapaian target pelayanan serta aktualisasi pogram.
Kebijakan terkait dengan perampingan atau pemekaran/pemisahan OPD masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. perampingan OPD akan menyebabkan tidak optimalnya kinerja OPD akibat digabungkannya beberapa bidang menjadi satu.
Dinas Fraksi Partai Gerindra dalam kesempatan ini juga mengingatkan agar pemekaran atau pemisahan OPD dilakukan secara Profesional, cermat, dan terukur tidak tergesa gesa.
saran kami, untuk bidang yang memiliki ruang lingkup luas, bersifat strategis, dan bersentuhan dengan masyarakat langsung harus dijadikan Dinas sendiri agar fokus serta optimal kinerjanya.
4.Fraksi Pan, oleh Suprayitnoberharap terhadap rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah kabupaten batu bara no.3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada pt.pembangunan batra berjaya haruslah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta menerapkan prinsip kehati-hatian agar tujuan penambahan penyertaan modal benar-benar tercapai sesuai yang diharapkan, guna mendatangkan keuntungan agar masuk ke kas daerah dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja di kabupaten batu bara.
Fraksi Pan pada dasarnya mendukung dan mengapresiasi adanya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan berharap ranperda ini dapat menjamin dan melindungi hak-hak anak sesuai harkat dan martabat, perlindungan anak harus mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan kehidupan anak dan hak yang hendaknya diberikan kepada anak dengan menjaga pendidikan kesehatan juga keamanan. serta mejawab prioritas aksi pencegahan kekerasan terhadap anak secara tepat, terintegrasi dan komprehensif.
Fraksi Pan berharap terhadap rancangan peraturan daerah perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten batu bara no.7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara yang mana ranperda ini dibuat guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan pemerintah kabupaten batu bara, maka haruslah berpengaruh positif terhadap kualitas maupun kuantitas pelayanan publik di kabupaten batu bara dan selalu memperhatikan serta mempertimbangkan nilai-nilai profesionalisme kemampuan dan keahlian pimpinan perangkat daerah serta menciptakan satuan kerja yang dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan baik dan dapat memberikan pelayanan publik dengan maksimal.
5. Fraksi demokrat oleh Syahril Siahaan, berharap dalam proses pembentukan dan perubahan ranperda untuk senantiasa memperhatikan aspek hukum, mekanisme penyusunan materi, muatan perdanya agar senantiasa terjadi sinkronisasi antara perda-perda yang ada. dengan demikian perubahan tersebut, memang benar-benar bermanfaat bagi tatanan kehidupan masyarakat dan memiliki payung hukum yang kuat. sehingga ranperda tersebut aman dan nyaman bagi kita semua, dan sesungguhnya nota ranperda yang disampaikan oleh eksekutif di lembaga yang terhormat ini harus direspon secara kritis, baik dari dimensi sosiologis maupun perspektif hukum dan undang-undang tertinggi negara republik indonesia.
Sebagaimana kita telah mengetahui secara bersama-sama diantaranya ada 3 (tiga) ranperda yaitu, ranperda perubahan atas perda kab. batu bara no.3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada pt. pembangunan batra berjaya
Kami memandang dengan disusunnya rancangan perda tentang penambahan penyertaan modal dapat mengembangkan usaha dan penguatan struktur permodalan, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada perusahaan terbatas pembangunan batra berjaya dan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dan, Ranperda tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Fraksi Demokrat menyambut baik dengan adanya ranperda ini. dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif. dan didalam ketentuan mengenai perlindungan anak dalam peraturan daerah kab. batu bara nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti.
ranperda perubahan keempat atas perda kab. batu bara no.7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat Daerah Kab. Batu Bara.
bahwa untuk menindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri no. 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian perangkat daerah guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan hasil pemetaan urusan pemerintahan dikab. batu bara, maka perlu dilakukan perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten batu bara no.7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kab. Batu Bara.
Kami fraksi Demokrat melihat berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kab. batu bara no.7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat Daerah Kab. Batu Bara.
6. Fraksi PKS oleh Amat Muktas, dalam kesempatan ini, ada beberapa poin catatan yang perlu kami sampaikan, yakni sebagai berikut: 1. terkait dengan penambahan penyertaan modal kepada pt.pembangunan batra berjaya, Fraksi PKS sangat berharap agar penambahan penyertaan modal tersebut harus dilakukan secara professional oleh Pemkab. Batu Bara terutama bagi BUMD pengelola anggaran tersebut.
Kami berharap pengajuan perubahan ranperda nomor 3 tahun 2020 dapat disegerakan, karena dengan disahkannya ranperda tersebut menjadikan kepastian payung hukum atas penambahan penyertaan modal untuk usaha bumd pt. pembangunan batra berjaya. begitu juga dengan bumd sebagai penerima dan pengelola dalam penambahan penyertaan modal yang bersumber dari apbd, harus di lakukan seefektif dan seefisien mungkin dalam mengelola rencana bisnis yang didasari dengan kajian bisnis dan kajian kelayakan jenis usaha agar jenis usaha yang akan dilakukan benar-benar membawa manfaat bagi pemerintah dan rakyat kabupaten batu bara. di samping itu juga fraksi pks berharap pt. pembangunan batra berjaya dapat mempresentasikan tentang rencana kajian serta kelayakan bisnis kepada dprd kab. batubara baik komisi maupun pansus.
Terkait dengan ranperda penyelenggaraan perlindungan anak, fraksi pks sangat mengapresiasi serta mendukung untuk segera dilakukan pembahasan, baik oleh komisi ataupun pansus. ranperda tersebut sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memberikan perindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak anak di kab. batubara. banyaknya permasalahan anak di kabupaten batu bara, seperti anak berurusan dengan masalah hukum dan belum adanya sarana rumah aman bagi mereka. kemudian terjadinya penelantaran anak oleh orang tua atau anak-anak penyandang disabilitas yang belum dapat dipenuhi haknya oleh pemerintah baik dari sisi kesehatan ataupun pendidikan. oleh karena itu, ranperda ini menjadi sebuah jawaban atas permasalahan yang selama ini dihadapi dapat direalisasikan dalam program nyata.
Terkait perubahan ke empat atas peraturan daerah kabupaten batubara no 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara mengalami perubahan menjadi 20 dinas dan 6 badan, fraksi pks berharap perubahan tersebut dapat menjadi momentum pengoptimalan fungsi birokrasi dalam menjalankan tugasnya terutama dalam pelayanan publik.
7. Fraksi Nasdem, pandangan umum fraksi atas tiga ranperda yaitu ; rancangan perubahan perda nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada pt.pembangunan batra berjaya,ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak serta ranperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kab.batu bara,yang telah disampaikan saudara “bupati batu bara” pada rapat paripurna dprd kab. batu bara senin 8 mei 2023.
Selanjutnya Fraksi Nasdem dalam hal ini menyambut baik dan memberikan respon positif atas rancangan perubahan perda tersebut,fraksi nasdem juga berharap kepada dprd kab.batu bara yang tergabung didalam pansus baik i,ii dan iii agar dapat melaksanakan tugas dan dapat fokus menyelesaikan perda-perda ini dengan baik sesuai dengan regulasi serta rangkuman dan kepastian hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan serta nantinya dapat tepat waktu mengingat diwaktu sekarang ini kita telah memasuki tahun politik dengan segala proses
8. Fraksi PPP, oleh Ahmad badri dilihat dari draft ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada pt. pembangunan batra berjaya yang mana ada beberapa perubahan terutama pada pasal 5 peraturan daerah no 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada perseroan terbatas PT.Pembangunan Batra Berjaya yaitu;
1. penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah) yang akan dimulai pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2025 2. secara bertahap sesuai dengan kemapuan keuangan daerah
3. rincian penambahan penyertaan modal kepada perseroan terbatas pembangunan batra berjaya pada tiap-tiap tahun anggran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah 4. penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset sebagaimana pada pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari peratuan daerah ini. hal ini wajib kita cermati bersama perihal penyertaan modal yang tidak tergolong sedikit ini, serta perlunya pegawasan yang lebih agar penyertaan modal untuk perseroan terbatas pembangunan batra berjaya ini lebih baik lagi serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dilihat dari draft ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak di implemantasikan kepada hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. peraturan daerah ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan komleksitas permasalahan anak dan upaya dalam pencegahannya. dalam batas kewenangannya, pemerintah kabupaten batu bara akan menjamin terpenuhnya hak anak serta melakukan tanggung jawab dalam perlindungan anak. rapat dewan yang terhormat, ranperda perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara pengajuan ini berfungsi agar lebih mengoptimalkan birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan dilingkungan Pemkab. Batu Bara.
9. Fraksi PBB, oleh Andi Lestari berkaitan dengan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada pt. pembangunan batra berjaya (pbb) dengan tujuan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan PT. PBBerjaya
Subtansi yang akan diubah dalam perda kabupaten batu bara nomor 3 tahun 2020 hanya berkaitan dengan pasal 5, yakni besaran penyertaan modan pemerintah daerah kabupaten batu bara kepada pt. pbb dari sepuluh miliar rupiah sampai batas empat puluh miliar rupiah dari tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2025.
mengingat telah ditampung di apbd 2023 penyeertaan modal kepada bumd sebesar ± 1,9milyar, oleh karenanya fraksi pbb meminta supayapenyertaan modal tersebut digunakan sebaik mungkin, dengan perencanaan unit usaha yang produktif.
kemudian berkaitan dengan ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang diajukan pemkab batu bara, yang tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Fraksi PBB, mendukung sepenuhnya pembahasan ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk dibahas secara bersama antara pemkab batu bara dengan DPRD. fraksi PBB meminta kepada pemkab batu bara sebagai pengusul ranperda agar melengkapi data-data yang valid tentang hak-hak anak yang terabaikan selama ini serta solusi yang telah dilakukan.
Selanjutnya berkaitan dengan ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara yang diajukan pemkab batu bara dengan tujuan untuk mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan basis kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan pemerintah kabupaten batu bara.
subtansi yang akan diubah dalam perda nomor 12 tahun 2021 yang merupakan hasil perubahan ketiga atas perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara yang akan diubah kembali, yakni pasal 2.
Fraksi PBB, memandang bahwa perubahan terhadap pasal 2 perda nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara memiliki spektrum yang sangat luas terhadap penyelenggaran pemda kabupaten batu bara ke depan.
sebab, dengan terjadinya perubahan pada pasal 2 tersebut akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten batu bara. kita akan melihat adanya opd yang harus dipisah dan dimunculkan kembali. pada hal sebelumnya pemkab batu bara telah menggabungkan opd tersebut ke dalam opd yang lainoleh karena itu fraksi pbbmeminta kepada bapemperda untuk membahas ini secara konfrensip guna terwujud dinas yang efektif.
10. Fraksi NKB, oleh Edy Noor Fraksi Nurani Karya Bangsa menyampaikan pandangan umum fraksi sebagaimana terpeinci pada beberapa bagian dibawah ini:
Berkaitan ranperda perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara. fraksi nurani karya bangsa menilai ranperda ini belum dapat ditindaklanjuti untuk dibahas. dikarnakan mengingat dimana ranperda perubahan keempat tahun 2022 sebelumnya tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten batu bara sampai saat ini belum ada kejelasannya. oleh karna itu, kiranya ranperda ini untuk bisa dibahas, harus ada keterangan atau surat dari provinsi serta kementerian tentang perda perobahan keempat sebelumnya.
Penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian di daerah dan ditempatkan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha daerah. dengan keberadaan kebijakan penyertaan modal ini diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan di kabupaten batu bara, dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah.
Pada dasarnya, anak berhak mengembangkan diri sesuai minat dan bakatnya, serta menerima pelayanan dasar seperti terlindungi dari tindak kekerasan fisik dan seksual, bebas dari penelantaran dan eksploitasi. fraksi nurani karya bangsa berpendapat hendaknya pemerintah kabupaten batu bara segera mungkin melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, baik itu melalui kegiatan sosialisasi pencegahan terhadap anak di tingkat kecamatan, kelurahan, desa serta melibatkan lembaga swadaya masyarakat secara cepat terintegrasi dan konfrehensif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar