BATU BARA - Perisainusantara.com
Kecewa Dengan Kejari Batu Bara, Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda ( PEMDA ) Inginkan Kejari ambil alih Laporan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Oknum Kades Di Medang Deras Batu Bara
Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari Batu Bara) soal laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi oknum Kades di Medang Deras. Kamis (18/05/2024)
Menurut Pemda Batu Bara, laporan yang dilayangkan pada 24 Januari 2023 lalu, sampai saat ini belum ada perkembangan informasi yang diberikan Kejari kepada Pemda Batu Bara sebagai pihak pelapor.
"Per Mei 2023 ini, belum ada surat perkembangan perkara dari Kejari Batu Bara tentang laporan TPK yang kami layangkan sejak Januari 2023 lalu,"kata Arwan Syahputra, Ketua Pemda Batubara, didampingi oleh Muhammad Syafi'i, sekretaris Pemda, Kamis (18/05/2023) melalui siaran persnya.
Arwan menambahkan, laporan TPK tentang dugaan korupsi uang desa tahun anggaran 2017 tentang pelaksanaan anggaran Desa sebesar Rp 1.308.742.677 itu, sampai saat ini belum ada perkembangan. "Belum ada sepucuk surat dimulainya pra penyelidikan, penyelidikan kepada kami, padahal itu hak kami mendapat informasi sesuai aturan perundang-undangan," tambahnya
Meski begitu kata Arwan, pihaknya terus mendesak Kejari Batu Bara agar menindaklanjuti laporan yang telah masuk pada 5 bulan lamanya itu. "Seharusnya Kejaksaan Negeri Batu Bara, mempermudah memberikan informasi kepada Publik, kepada Pelapor. Namun saat dipertanyakan, selalu ada bahasa 'silahkan datang ke kantor,"ungkapnya.
Arwan juga menyinggung, saat ini Kejari Batu Bara tengah di Uji, karena ada oknum Jaksa berinisial EKT yang saat ini telah dicopot oleh Kejagung dan ditarik di Kejatisu karena masalah di duga peras tersangka.
"Dan harusnya Kejari Batubara bisa belajar dari kasus tersebut, dan oknum EKT itu juga dilaporkan ke Kejatisu dan sudah diproses, bahkan sudah di bebas tugaskan.
Jadi jangan sampai ada oknum lain juga dilaporkan ke Kejatisu, karena tidak serius mendalami laporan masyarakat,"ujarnya
Padahal lanjutnya, Sesuai PP no 43 Tahun 2018, pada pasal 2 huruf 'd' disebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh jawaban atas laporan yang diberikan kepada penegak hukum.
"Jadi jawaban itu bisa lisan dan tulisan, dan kami juga pernah menyurati laporan permintaan perkembangan TPK pada kasus yang lain, jawabannya katanya 'datang ke kantor', kan ini mempersulit kami untuk mendapatkan informasi, padahal kami minta jawaban secara tertulis mengenai perkembangan perkara, karena itu hak kami sebagai pelapor,"pungkasnya.
Seharusnya, Kejari Batu Bara selaku Aparat Penegak Hukum bisa bergandengan tangan pada masyarakat yang memberikan laporan dugaan tindak pidana korupsi, dan memberikan pelayanan terbaik. "Karena itu membantu negara dalam menyelamatkan kerugian negara dari oknum yang tidak bertanggungjawab,"ucapnya
Dijelaskan Arwan, pihaknya juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih atau mengadakan Supervisi kasus dugaan Tipikor oknum Kades di Medang Deras yang telah dilaporkan pihaknya.
"Ini adalah bentuk kekecewaan kami, jadi kami meminta Bapak Kejatisu agar memerintahkan asisten bidang intelejen, asisten bidang pengawasan, asisten bidang pidana khusus, untuk mengambil alih dugaan korupsi oknum kades di Medang Deras,"tandasnya.
Mereka juga mengaku, akan segera menyampaikan permintaan secara tertulis kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar bisa mengambil alih laporan tersebut,
"intinya Kejatisu harus memberikan perhatian khusus kepada Kejari Batu Bara, apalagi soal laporan TPK kami yang diduga mandek,"tutupnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar