Polres Batu Bara Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
BATUBARA-Sumut-Perisainusantara.com
Polres Batu Bara menindak tegas seorang oknum anggota Polri yang terlibat dalam penyalalahgunaan Narkoba.
Penangkapan oknum Polisi berinisial Briptu AW itu, bertugas difungsi Sipropam Polres Batu Bara, ditangkap bersama temannya diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Hotel MCA, Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. Kamis (04/05/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
PLH Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH membenarkan penangkapan tersebut,
Dijelaskannya, Penangkapan ini setelah mendapatkan informasi dari istri Briptu AW yang menyebutkan bahwa suaminya sudah dua hari tidak pulang ke rumah, Dan diduga berada di Hotel MCA Perdagangan.
Mendapat informasi tersebut Personil Sipropam langsung mendatangi lokasi, dan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Batu Bara untuk merespon cepat terhadap laporan masyarakat.
Selanjutnya, dari dalam kamar hotel tersebut diamankan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi berwarna merah jambu, dan terhadap tersangka sudah ditest urine dengan hasil keduanya positif mengandung metamfetamina. ungkap Iptu Abdi Tansar
Kemudian di jelaskan lagi, bahwa Briptu AW diamankan bersama seorang temannya berinisial CKN (35), warga Lormes Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, di kamar 304 Hotel MCA.
Atas perbuatanya itu, Briptu AW terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebut Iptu Abdi Tansar.
Setelah dilakukan gelar perkara di ruang gelar satres Narkoba Polres Batu Bara, berhubung Locus Delicti ( Lokasi Terjadinya ) di wilayah hukum Polres Simalungun, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Simalungun.
Sesuai Perintah Bapak Kapolres Batu Bara, siapa saja Personil yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika akan ditindak tegas baik secara pidana, Kode Etik, dan PTDH (Pemberhentian tidak dengan Hormat) pungkasnya PLH Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH.MH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar