BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu ) orang Laki - laki kasus pencurian dengan kekerasan dan berhungungan dengan Pertolongan Jahat ( Tadah ) sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) Jo 480 ayat (1) dari KHUPidana
Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 50/ III / SPKT / POLSEK INDRAPURA, tanggal 31 Maret 2023. Dengan korban bernama Ahmad Amin Purba, Lk, (41 tahun) , Islam, Wiraswasta , Huta VI SiBatu Batu Desa Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun.
Dengan saksi., Dewi Riantiar, Lk, (37 tahun), Islam,Mengurus Rumah Tangga, Huta VI Sibatu Batu Desa Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun. Dan Asroruddin Purba, Lk, (16 tahun), Islam, Pelajar, Huta VI Sibatu Batu Desa Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilm Kab. Simalungun .
Lanjut, Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus bersama Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan Pelaku Agus Salim Lubis ,Lk, (40 Tahun) , Islam , Wiraswasta , Jln. Marelan Raya Gg Mangis D Link. I Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kotamadya Medan. Pada Jumat Dinihari (12/05/2023)
Dan TKP di Jln. Marelan Raya Gg Mangis D Link. I Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Madia Medan
Selanjutnya Kanit Reskrim, menjelaskan Kronologi Kejadian yakni pada Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 07.15 Wib disaat pelapor sedang dirumah diberitahu oleh istri pelapor (Dewi Riantiar) bahwa anak pelapor menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki - laki tidak dikenal,
Mendengar berita tersebut pelapor langsung menuju ke lokasi dan berjumpa dengan anak pelapor, dan menurut keterangan anak pelapor bahwa kedua pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mengancamnya dengan sebilah pisau diarahkan ke leher dan korban pun takut, sepeda motor langsung dibawa kabur oleh Pelaku.
Sepeda motor milik pelapor yang hilang merek Honda Type NC12AF2CBI A/T (Vario 125 ) warna Hitam tahun pembuatan 2013 Nomor Rangka MH1JFF118DK223971 dan No. Mesin JFF1E - 1222888 serta No. Polisi Bk 6640 NAK atas Nama Pemilik Ramadia br Damanik,
Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Kemudian Kronologi Penangkapan, Pada Kamis tanggal 11 Mei 2023, sekira pukul 21.00 Wib, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya ada 1 (satu) orang laki - laki pelaku Pencurian atau Tadah sedang berada di rumah dengan barang bukti seperti di atas di tangannya.
Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Dan sekira pukul 24.55 Wib sampai di lokasi team Opsnal memanggil Kepling daerah tersebut untuk mendampingi melakukan penggerebekan rumah laki- laki tersebut.
Team Opsnal melakukan penggeledahan dan melihat laki-laki yg dimaksud dan kemudian langsung mengamankan 1 (satu) orang laki - laki tersebut selanjutnya di bawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar