-->

Polsek Indrapura, Amankan Pencuri HP

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Bhabinkamtibmas Aipda R.Rumapea dan  Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 3 (tiga) orang Laki - laki, diduga pelaku  Pencurian dengan Pemberatan (curat)   sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana. Kamis malam (25/05/2023)

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik. SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / B / 80 / V / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 25 Mei 2023.

Dengan korban Noni Hariyanti, LK, (28 tahun), Islam, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dsn VI Sri Mulia Desa Brohol Kab. Batu Bara. 

Dan kejadian Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dsn VI Sri Mulia Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. 

Selanjutnya dari hasil penyelidikan ,  pengumpulan keterangan dan saksi di simpulkan tersangka adalah Suwanda Silaban, Lk, (21) Kuli Bangunan Alamat Dsn VI Sri Mulia Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. Dan Ahmad Ridho Aditya, Lk, (17), Pelajar, Alamat Dsn VI Sri Mulia Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. Serta Mhd. Azmi Noviandi, Lk, (30), Wiraswasta, Alamat Dsn Anggrek Desa Tanjung Gading Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara

Dijelaskan Kanit Reskrim adapun kronologis kejadiannya yakni, pada hari Jumat (19/05/2023) Sekira Pukul 12.00 Wib  di Dsn VI Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Saat itu Korban/Pelapor keluar dari rumah menuju ke Simpang Kenangan dan posisi 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y22 dengan nomor Handphone : 081380929628 , IMEI 1 : 865386061303274 IMEI 2 : 865386061303266 saya letak dikamar depan rumah, tepatnya diatas Meja Rias dan keadaan rumah pintu belakang tidak terkunci, 

Sekira pukul 13.30 Wib, saya  kembali kerumah dan mengecek Handphone, ternyata Handphone milik saya tersebut telah hilang, atas kejadian ini ada kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah ),  

Akhirnya Korban melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia..

Kemudian, Kronologi Penangkapan yakni Pada hari Kamis (25/05/2023) sekira pukul 19.30  Wib. Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya terlapor an. *SUWANDA SILABAN * Suwanda Silaban, dan kawannya sedang berada di Dsn VI Sri Mulia Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara 

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dan Bhabinkamtibmas Aipda R. Rumapea yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H  langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud 

Dan sekira Pukul 20.00 wib terhadap Suwanda Silaban, dkk serta Barang bukti 1 unit HP Merk Vivo berhasil di amankan, dan kemudian Team memboyong ke MakoPolsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. Tutup Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH

(wellas)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (241) Pemerintahan (110) Pendidikan (146) politik (140) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum