BATU BARA - Perisainusantara.com
Penertiban Pedagang ikan yang berjualan di sepanjang pelataran dengan menggunakan meja terbuat dari papan kayu di Pajak ikan Jln Merdeka dan, di Pajak Sayur Jln.Nelayan juga Pasar Inpres Link.VII Kelurahan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Kamis pagi (18/05/2023) pukul 06.30 WIB.
Petugas dalam kegiatan ini Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Cristian DC. Panggabean, SH. MH, Camat Tanjung Tiram Junaidi, SE , Kadis Perikanan Anton Ritonga. Sp ,
Hadir juga Konsultan Pemkab. Batu Bara Dewi , Dinas Perikanan Endang , Personil Polsek Labuhan Ruku , Personil Satpol Air , Personil Sat Pol PP , Personil Dishub , Personil AL
Himbauan dari Pihak Dinas Perikanan oleh Bpk. Endang dan oleh Camat Tanjung Tiram menyampaikan ketentuan berjualan Ikan yang berlaku di Pemkab. Batu Bara.
Diharapkan kepada para Pedagang ikan yang berjualan di Pelataran Pajak Ikan TPI dan Pedagang Sayur yang berjualan di Jalan Nelayan dan Pasar Inpres Link.VII unruk patuh dengan aturan yakni
Pedagang Ikan diperbolehkan berjualan di pelataran Pajak Ikan mulai Pukul 10:00 wib S/d 18:00 Wib.
Penggunaan Meja Papan /Kayu oleh pedagang Ikan di pelataran diperbolehkan dengan ketentuan Ukuran 1,5 X 0,85 Meter dan setelah berjualan tidak diperbolehkan di tinggal begitu saja harus disimpan dalam Gudang yang telah di sediakan
Bagi Pedagang di pelataran Pajak Ikan Tidak Diperbolehkan membuat Tenda , Tidak membuang sampah sembarangan demi menjaga Lingkungan Kebersihan
Bagi Pedagang Sayuran tidak diperbolehkan berjualan di Badan Jalan sehingga mengganggu arus Lalu Lintas
Dari Pantauan, Hingga saat ini Pedagang Ikan Berjualan dengan tertib dan situasi aman dan kondusif. Tutup Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Panggabean, SH.MH
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar