BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan Laki - laki a/n Anggi Sodri Hermanto, (24 Tahun) ,Islam , Wiraswasta, Dusun Mangga Desa Simpang Kopi Kec. Sei Sua Kab. Batu Bara tersangka Pelaku kasus Penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. Di Dusun Kopi Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Minggu siang (14/05/2023) Pukul 10.00 WIB
Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan Dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : Lp /B/70/ V / 2023 / SPKT/ Polsek Indrapura Minggu (14/05/2023), dengan Pelapor a/n Jariadi.
Dijelaskan Kanit reskrim, bahwa korban a/n Jariadi, Lk, (54 tahun), Islam, Wiraswasta , Dusun Kopi Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Lanjut, Kanit reskrim memaparkan kronologi kejadiannya yakni, pada hari Minggu (14/05/2023) pukul 10.00 WIB Korban (Pelapor) sampai ke rumah yang juga tempat usaha, sepulang belanja dari pasar Pajak Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara bersama belanjaannya Korban menuju ke belakang untuk buang air kecil.
Selanjutnya, Korban mendengar jeritan Lela (anggota kerjanya), dengan berkata " Pak Sodri mengamuk bawa pisau " dan Pelaku saat itu langsung menyerang korban dengan sebilah pisau, hingga terjadi pergumulan antara Korban dan Pelaku.
Kemudian saksi a/n. Mahyudi Kusuma langsung membantu Korban (Pelapor) untuk melerai dan mengamankan Pelaku (terlapor) supaya tidak melakukan penyerangan terhadap korban,
Setelah korban dan saksi berhasil menenangkan dan mengamankan terlapor, dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Indrapura guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia.
Dan, Kronologi Penangkapan Pada hari Minggu siang (14/05/2023), sekira pukul 10.30 Wib, Personil Polsek Indrapura di pimpin Iptu Jimmy R.Sitorus, SH , yang sebelumnya telah mendapat informasi dari warga yang layak di percaya, tentang hal ini.
Pelaku berhasil di amankan dan beserta barang bukti sebilah pisau. Dan selanjutnya Pelaku di bawa ke Mako Polsek Indrapura untuk di proses lebih lanjut.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar