BATU BARA - Perisainusantara.com
Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang Laki - laki an. Syarifuddin (Residivis) terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana. Jumat malam (26/05/2023) pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 82 / V / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 26 Mei 2023. Dengan Korban/ Pelapor Wina, Pr, (39) , Islam, Mengurus Rumah Tangga , Alamat Dsn Rambutan Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Lanjut Kanit reskrim menjelaskan kronologis kejadian Pada Hari Minggu (12/03/2023) Sekira Pukul 15.00 Wib pada saat pelapor sedang berada di Medan, mendapat Telephone dari saksi Karwono menyampaikan rumah miliknya yang berada di Dusun III Desa sukaraja kec.Air putih kab.batu Bara kemalingan,
Mendengar hal tersebut pelapor langsung kembali kerumah miliknya dan benar 1 (satu) unit sepeda motor merk mio dan 1 (satu) buah kotak musik, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg , 1 (satu) buah karung beras 5 kg , 1 (satu) buah kipas angin dan 1(satu) buah TV sudah tidak ada lagi (hilang)
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) , dan Kemudian pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kemudian kronologis penangkapan yakni Setelah Personil Polsek Indrapura Cek TKP dan mengumpulkan Informasi yang di butuhkan, dan Pada Jumat malam (26/05/2023) sekira pukul 21.00 wib personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di duga pelaku pencurian tersebut, sedang berada di rumah Pelaku yakni di Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Mendapatkan info tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH langsung bergerak kerumah pelaku
Sesampai dirumah pelaku Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap syarifudin,(Pelaku) dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian.
Kemudian Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti, dan berhasil menemukan 1 unit septor dan 1 kotak pengeras suara milik korban.
Terhadap pelaku dan barang bukti diboyong dan diamankan ke Polsek Indrapura. Tutup Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar