BATU BARA - Perisainusantara.com
Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang Laki - laki bernama Surianto als Togar Lk, (42) Islam, Wiraswasta, Dsn V Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana. Senin sore (22/05/2023)
Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus membenarkan hal ini, serta menjelaskan berdasarka Laporan Polisi Nomor : LP / B / 77 / V / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura dengan korban/Pelapor Ahmad Hasbi Nawawi LK, (24 tahun), Islam, Wiraswasta , Dsn V Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Lanjut Kanit Reskrim menambahkan kronologi kejadiannya yakni Pada hari Jumat Dinihari (28/04/2023) sekira pukul 01.00 Wib. Pelapor pulang dari jalan-jalan dan sesampai di tokonya yang terletak di Dsn V Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, pelapor melihat pintu toko dalam keadaan tidak terkunci
Kemudian pelapor mengecek kamera CCTV dan melihat terlapor Surianto als Togar masuk kedalam toko pelapor dan mengambil uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan 1 (satu) buah Jam Tangan Merk AC
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah)
Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Adapun informasi tambahan di dapat dari para saksi Andi Prayogi , LK, (33 Thn), Islam , Wiraswasta, Dsn V Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara .
Dijelaskan Kanit reskrim Kronologi Penangkapan yakni Pada hari Senin sore (22/05/2023) sekira pukul 15.30 Wib.
Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya terlapor an. Surianto als Togar sedang berada di Dsn Teratai Desa Sipare- Pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud
Dan sekira Pukul 15.00 wib terhadap terlapor an.Surianto berhasil di amankan, selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna proses lanjutan secara hukum yang berlaku, Tersangka Surianto dan barang bukti rekaman CCTV di bawa ke Mako Polsek Indrapura. Tutup Iptu Jimmy R. Sitorus, SH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar