BATU BARA - Perisainusantara.com
Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang Laki - laki terkait kasus Penganiayaan bersama - sama sebagaimana dimaksud Pasal 170 subsider 351 KHUPidana. Senin siang (22/05/2023)
Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 61 / IV / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 20 April 2023. Dengan Pelapor/Korban a/n Rudianto als Rudi, Lk, (41 tahun), Islam, Wiraswasta , LK II Kel. Indrapura Kota Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Adapun pelaku aniaya yang kami amankan bernama Mhd. Indra Gunawan als Amat als Memek , Lk, (37 tahun), Islam, Wiraswasta, Lk II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Lanjut Kanitreskrim menambahkan kronologi kejadiannya yakni pada hari Rabu (19/04/2023) sekira pukul 16.30 Wib. dengan Tempat Kejadain di Jl. Syarifuddin LK II Kel. Indrapura Kota Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Dan menurut keterangan para saksi, Siwong , LK, (60 Thn), Islam , Wiraswasta, LK II Kel. Indrapura Kota Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, dan Oam, LK , (50 thn) , Islam, Wiraswasta , LK II Kel. Indrapura Kota Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Kejadian bermula saat pelapor sedang berada dirumah dipanggil oleh Terlapor (ANGGA) kemudian pelapor mendatangi terlapor dan kemudian terlapor meminta uang kepada pelapor berhubung ada mempunyai hutang, kemudian pelapor menjawab belum ada
Selanjutnya terlapor emosi memukul pipi pelapor sebelah kanan dan pelipis mata sebelah kanan dan pelapor tidak melawan kemudian pulang kerumah,
Kemudian kawan-kawan terlapor an. Mhd.Ali Akbar serta Joko mendatangi pelapor, Lalu Joko menyeret pelapor dan kemudian Mhd.Ali Akbar memiting pelapor, kemudian Mhd Ali Akbar mengambil batu dan langsung memukul kepala pelapor selanjutnya dipisah oleh masyarakat,
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami luka pada bibir atas sebelah kanan, luka lebam pada mata sebelah kanan dan luka bocor pada bagian kepala sebelah kanan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Selanjutnya Kronologi Penangkapan yakni pada hari Senin (22/05/2023) sekira pukul 13.00 Wib.Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya terlapor an.Mhd. Indra Gunawan sedang berada di Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara tepatnya di Warung Simpang Kuala spari
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud
Dan sekira Pukul 14.00 wib terahadap terlapor an.Mhd.Indra Gunawan berhasil di amankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. Tutup Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R.Sitorus, SH
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar