BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang Laki - laki a/n. Armansyah , (26 Tahun) , Islam, Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, seorang tersangka Pelaku Pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 dari KUHPidana
Dijelaskan Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH , Dengan Dasar Laporan Polisi LP/B/ 72 /V/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Mei 2023.
Dengan, Korban a/n Adelina Sundari , Pr ,(25) , Islam, Jawa, Mengurus Rumah Tangga, beralamat Huta I Nagori Bandar Rejo Kec.Bandar Masilan Kab.Simalungun yang berdomisili di Desa Tanjung Kubah Kec.Air Putih Kab. Batu Bara .
Dan, Saksi Aulia Alzani , Pr, (23), Islam, Jawa, Wiraswasta , Desa Tanjung Kuba Kec. Air putih Kab.Batubara
Lanjut Kanit Reskrim menjelaskan Kronologi Kejadian Pada Sabtu Dinihari sekira pukul 03.00 Wib, pada saat korban tidur di perumahan bapak Hombing Desa Tanjung Kuba Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Pada saat bangun tidur saya melihat Handphone Merk VIVO Y30i IMEI I *867472053175355* dan IMEI 2 *867472053175348* sudah tidak di tempatnya ( hilang ) yang terletak di atas bandal serta satu Buah Dompet Merk GC Warna Hitam yg berisi Uang Rp 500.000.,
Selanjutnya, Kronologi Penangkapan yakni Pada hari Rabu pagi tanggal 17 Mei 2023, sekira pukul 08.30 Wib. Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat 1 (satu) orang Laki - laki yg di duga pelaku pencurian Hp tersebut, sedang berada di Dusun I Desa Perkotaan Kec. Air Putih Kab. Batu Bara
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto, Sitorus, S.H melaksanakan penangkapan terhadap pelaku a/n Armansyah beserta barang bukti yang di curinya HP dan Dompet GC warna hitam
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku. Ungkap Kanit Reskrim Iptu Tommy R. Sitorus, SH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar