BATU BARA - Perisainusantara.com
Berdasarkan Sidang Kode Etik Oknum Polisi JKS yang bertugas di Kabupaten Batu Bara yang Mangkir , tidak masuk dinas sejak 22 Desember 2020.
Terhitung 2 Juli 2021, Brigadir JKS telah resmi di lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) artinya yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai anggota Polri
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Batu Bara, AKBP Jose Fernandes melalui Kasi Humas, Iptu Abdi Tansar di dampingi Kasi Propam Polres Batu Bara, AKP R Tambunan.
Dijelaskan Kasi Humas Iptu Abdi Tansar bahwa Brigadir JKS bertugas di Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, dan telah mangkir sejak Desember 2022 dan tidak pernah hadir saat dipanggil oleh Provos Polres Batu Bara.
“Petugas Provos sudah menjumpai keluarga JKS termasuk orang tua kandung dan tetangganya.
Sementara Orang tuanya mengatakan sudah putus kontak dan tidak pernah bertemu maupun via ponsel sehingga tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Iptu Abdi Tansar, Senin (12/6/2023).
Lanjutnya, Istri Brigadir JKS juga telah melaporkan prihal suaminya, tersebut ke Polda Sumut atas laporan perselingkuhan tahun 2020.
Brigadir JKS sejak 15 Februari 2021 sudah tidak lagi menerima gaji dan tunjangan apapun karena sudah di stop sementara karena melanggar kode etik.
“Pada tanggal 26 Oktober 2022 Biro SDM Polda Sumut telah melakukan Rakor sidang kode etik atas nama Brigadir JKS dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap menuju sidang Dewan Pertimbangan Karir (DPK) untuk menerbitkan PTDH,” jelas Iptu Abdi Tansar.
“Dari catatan di Provos Polres Batu Bara bahwa JKS sebelum mangkir tidak pernah melanggar kode etik, namun sangat disayangkan yang bersangkutan langsung menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Perlu digaris bawahi bahwa Brigadir JKS bukan anggota Polri lagi, Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar