BATU BARA - Perisainusantara.com
Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan satu orang pelaku Pencurian Ternak Hewan Kambing yang dimaksud dengan Pasal 363 dari KUHPidana yang kemudian diketahui bernama M Nur alias Maknun , Lk , (37) di Tempat Persembunyiannya di Kecamatan Bandar Masilam Kab. Simalungun. Kamis malam (23/06/2023) pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Indrapura melalui Kanit reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan berdasarkan Lporan Polisi Nomor : LP/B/96/VI/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 12 Juni 2023.
Korban Pemilik Kambing bernama Zakaria Damanik, Lk, (61 Thn), Islam, Wiraswasta, Alamat Dusun XIII Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara
Tersangka M.Nur Alias Maknun, Laki - laki, 37 Thn, Islam, Wiraswasta, Dusun I Desa Perdagangan I Kec.Bandar Masilam Kab. Simalungun yang menurut hasil penyelidikan ikut terkait pada Pecurian Kambing milik Zakaria di Desa Tanjung Seri pada Senin petang (12/06/2023) sekira pukul 18.00 Wib dan TKP Jalan Perkebunan PTPN III Sei Simujur Desa Sei Simujur Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara.
Pelaku M.Nur Alias Maknun (37) bersama temannya yang bernama Bahtim (50) mencuri 2 ekor kambing dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza.
Kemudian di kejar oleh Pemilik ternak kambing tersebut, dengan mengejarnya dan sambil berteriak maling - maling.
Dan pada saat di Perkebunan Tanjung Kasau pelaku an. Bahtim tertangkap dan di massa sampai tersungkur tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya Bahtim di bawa ke Klinik Swandi yang berada di Desa Simpang Kopi, dan hasil pemeriksaan pihak Medis mengatakan bahwa sdr Bahtim , Laki - laki, 50 Tahun, Wiraswasta, Islam, Link VI Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara telah meninggal dunia (sebelum mendapat perawatan)
Dan Bahtim melakukan pencurian tersebut bersama teman bernama M.Nur Alias Maknun berhasil melarikan diri dari amukan massa.
Kemudian, Pada hari Kamis (23/06/2023), sekira pukul.23.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya pencurian Hewan Ternak Kambing yang melarikan diri bernama M.Nur Alias Maknun telah di ketahui keberadaannya.
Mengetahui tempat persembunyian M.Nur alias Maknun, di Dusun1 Desa Perdagangan Kec. Bandar Masilam Lab. Simalungun, kemudian Unit Reskrim Polsek Indrapura di pimpin oleh Iptu Jimmy R. Sitorus SH dan anggota berhasil mengamankan laki-laki tersebut.
Selanjutnya pelaku tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Indrapura untuk Proses Hukum selanjutnya. Tutup Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar