BATU BARA - Perisainusantara.com
Personil Opsnal unit reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wahidin, SH melakukan penangkapan terhadap a/n Nasrun Siregar alias Along tersangka melakukan tindakan Pengerusakan dan pengancaman seperti dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dan atau 335. Pada Jumat siang (09/06/2023) pukul 11.30 WIB.
Korban Tindakan Pengrusakan rumah dan pengancaman ini terjadi kepada Risma Marsaulina Hutagalung , Pr, 67 Thn, Kristen, Batak, Pensiunan PNS, Alamat Dusun 2 Desa Lubuk Cuik Kec.Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara
Kapolsek Lima Puluh melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH.MH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/70/VI/2023/SPKT Sek.L Puluh/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 01 Juni 2023, dan waktu kejadian ada hari Selasa sore (30/05/2023) sekira pukul 18.20 wib. Dengan Korban/Pelapor a/n Risma M. Hutagalung warga Jl.Dusun 2 Desa Lubuk Cuik Kec. Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara
Dan hasil informasi dan keterangan para Saksi-Saksi yakni Sumihar Falentina Purba ,Pr, 47 Thn, Kristen, Batak, Wiraswasta, Alamat Dusun 2 Desa Lubuk Cuik Kec. Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara dan Haslina Purba, Pr, 43 Thn, Kristen, Batak, Guru , Alamat Dusun 1 Desa Bulan Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara
Dijelaskan Kasi Humas, Kronologis Kejadian Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar 14.30 Wib di saat pelapor sedang berada didalam rumahnya dan dari luar rumah pelapor mendengar suara tertapor yang mengatakan Keluar kau babi, biar kubunuh kau, (Sambil terlapor melempar dinding rumah serta seng atap rumah secara berkal kali),
Musti kubunuh kau, sedangkan si Sambo membunuh, itu bukan tanah nenek moyangmu , kau rusak mata pencarianku, kau istrinya Siregar, nggak ada hartamu disitu,
Sementara Pelapor menjawab Kau yang diam babi, Tanahkunya itu ada surat sama aku , dimana pelapor melihat terlapor dengan berboncengan pulang kerumahnya , dan dari atas sepeda motor terlapor mengatakan ku bunuh kau. Dimanapun kubunuh kau (sambil tangan kanannya menujuk kearah pelapor)
saat itu dari dalam rumah pelapor melihat jika terlapor telah pergi lalu pelapor keluar dari dalam rumah dan kemudian HASLINA PURBA datang menemui pelapor dengan mengatakan" TADI SUDAH KUBILANG SAMA ABANG ITU,TUTUPLAH RUMAHMU KAK MANA TAU DATANG LAGI talu HASLINA PURBA pulang,
Kemudian sekitar pukul 18.20 Wib di saat pelapor sedang berada didalam rumah dan mendengar suara terlapor yang mengatakan Keluar kau babi, dan saat itu pula pelapor mendengar jika jendela samping rumah sebelah kanan terdengar bunyi Braaaaak, seperti dilempar dan terlapor mengatakan, Keluar Kau, Kau Tumbangi Pencaharianku , Ku bunuh Kau, sambil terlapor berkali kali melempar ke arah rumah pelapor
Akibat dari kejadian itu dimana kaca jendela depan dan kaca jendela rumah samping kanan pecah serta kawat nyamuk pada daun pintu koyak dan tidak dapat dipakai lagi sehingga pelapor mengalami kerugian Rp 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah) serta pelapor merasa jiwanya terancam dikarenakan perkataan terlapor tersebut dan pelapor merasa keberatan serta melaporkan Kejadian tersebut kepolsek Lima Puluh
Selanjutnya Kronologis Penangkapan, Pada hari Ini Jumat siang (09/06/2023), Sekira pukul 11.30 wib. Anggota Opsnal polsek Medang Lima Puluh Melakukan Penyelidikan dan Memanfaatkan Informan yang Layak di percaya Bahwa ada pemuda yang memberitahukan kalau pelaku Pengerusakan a/n Nasrun Siregar Alias Alon sedang Berada di rumahnya Di Dusun 5 Desa Lubuk Cuik Kec.Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara
Kemudian Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wahidin, SH, Langsung berangkat ke TKP dan mslakukan penangkapan terhadap Pelaku Pengerusakan kemudian dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum selanjutnya. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar