Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, SIK.MH, Gelar Apel Patuh Musi 2023
MUSI RAWAS - Perisainusantara.com
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, SIK., MH, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2023, dihalaman Mapolres Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (10/7/2023).
Apel yang bertemakan, “Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”, dihadiri juga, Wakapolres, Kompol Harsono, Kabag Ren, Kompol Nusirwan, Kabag Log, Kompol Forliamzon, Kabag SDM, Kompol Harisson Manik, Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami, SIK., MH, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara SIK, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi serta para PJU Polres Mura.
Dihadiri juga, Kepala Dishub, H. Heriyanto, S.IP., M.Si, Kepala Sat Pol PP Damkar, Yudi Fachriansyah, A.P., M.Si serta para peserta Apel Operasi Patuh Musi 2023.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, SIK., MH menyampaikan amanat dan arahannya, sesuai dengan tema,” Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.
“Artinya fungsi Polri untuk tetap menjamin keselamatan dan kelancaran berlalulintas dari berbagai macam gangguan,”kata kapolres.
Kapolres menjelaskan, saat ini permasalahan lalu lintas telah berkembang dengan cepat dan dinamis, terlebih pemerintah menetapkan status pandemi menjadi endemi covid 19 sehingga memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam beraktifitas khususnya di wilayah polda sumsel.
“Hanya saja tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” jelas perwira berpangkat melati dua ini.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, Ops Patuh Musi 2023 ini digelar selama 14 hari mulai, Senin (10/7/2023), hingga Minggu (23/7/2023).
Dan untuk diketahui, bahwa dari data hasil anev pelaksanaan operasi patuh musi 2022 dibandingkan dengan operasi patuh musi 2021 mengalami kenaikan dengan perincian sebagai berikut jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan dari 0 kejadian menjadi 30 kejadian dengan trend naik sebesar 100%, jumlah korban meninggal dunia mengalami kenaikan dari 0 orang menjadi 6 orang dengan trend naik sebesar 100%.
Selanjutnya, jumlah korban luka berat mengalami kenaikan dari 0 orang menjadi 16 orang dengan trend naik sebesar 100%, jumlah korban luka ringan mengalami kenaikan dari 0 orang menjadi 22 orang dengan trend naik sebesar 100%, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan 100% dari 2.344 pelanggaran menjadi 53.952 pelanggaran dikarenakan pada operasi patuh tahun 2021 tidak dilaksanakan penegakan hukum mengingat situasi masih dalam keadaan pandemi covid-19 dan dilaksanakan pada tahun 2022.
Ada tujuh target operasi diantaranya, pertama dilarang mengemudi dengan menggunakan ponsel, kedua pengedara sepeda motor dilarang mengemudi dibawah umur, ketiga pengedara sepeda motor dilarang berboncengan lebih dari satu.
Lalu, keempat pengendara sepeda motor harus memakai helm standar dan mobil harus mengenakan safety belt (sabuk pengaman), kelima dilarang mengemudi dalam pengaruh alkohol, keenam dilarang melawan arus, serta terakhir dilarang mengemudi melebihi batas kecepatan.
“Dan, secara pribadi saya menegaskan empat point yang harus dilaksanakan dan direalisasikan diantaranya, pertama laksanakan tugas dengan tanggung jawab, disertai niat dan beribadah serta semoga diridhoi Allah SWT, kedua kedepan senyum, sapa dan salam saat pelanggaran, baik yang bersifat peneguran maupun penilaian, ketiga tingkatkan kewaspadaan dari oknum yang melakukan hal negatif terhadap Polri serta terakhir untuk tetap jaga kesehatan serta terapkan protokol kesehatan,” tegas Kapolres Musi Rawas.
Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami, SIK., MH menambahkan kepada para pengendara baik sepeda motor dan mobil kiranya untuk mematuhi aturan dalam berlalulintas khususnya tujuh sasaran ops patuh.
“Hal tersebut dilakukan tidak lain, bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalulintas, kecelakaan lalulintas yang menyebabkan luka bahkan meninggal dunia,” kata kasat lantas.
Kasat Lantas, dan kepada para personel khususnya Satuan Lalu lintas Polres Mura, untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, laksanakan tugas sesuai Standar Operasial Prosedur (SOP).
“Sesuai dengan tugas Polri yakni, melindungi, mengayomi dan melayani serta melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat,” tutupnya.(bari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar