BATU BARA - Perisainusantara.com
Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menerima tangkapan 1 (satu) orang laki laki yang di duga melakukan tindak pidana penggelapan Sebagaimana dimaksud dengan pasal 372. Pada Jumat (28/07/2023) pukul 18.00 Wib.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/126 /VII/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, pada Jumat (28/07/2023) dengan Korban/Pelapor Suwandi
Tempat Kejadian di Jl.jendral sudirman Kelurahan Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara. Pada Kamis Petang (27/07/2023) pukul 14.00.Wib.
Dengan Tersangka Abdul Hamid Damanik , Lk, (54 tahun) , islam, Gg. Pendidikan Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Barang bukti 1( Satu) Buku pemilik kendaraan bermotor, dan STNK
Kronologis kejadian yakni Pada Kamis (27/07/2023) sekira pukul 14.00 Wib korban Suwandi bertemu dengan pelaku Abdul Hamid untuk mengambil uang pembelian 1 (satu ) ekor lembu ,
Selanjutnya pelaku Abdul Hamid menyampaikan kepada korban Suwandi, "Ak pinjam dulu Sp. motor mu untuk ngambil uang ku dirumah ku" "kau tunggu disini aja"
Kemudian korban Suwandi menyerahkan Sp. motor Supra x 125 kepada pelaku. Setelahnya hingga sampai saat ini pelaku belum mengembalikan sepeda motor milik korban Suwandi.
Krolonogis penerimaan Tangkapan Pelaku Pada hari jumat (28/07/2023) sekira pukul 19.00 wib korban Suwandi datang ke Polsek Indrapura dengan membawa pelaku Abdul Hamid,
Dan Korban menjelaskan kepada pihak Polsek Indrapura bahwa Pelaku Abdul Hamid ini telah melakukan penggelapan Sp.motor miliknya serta Pelaku sudah menjual Sp. motor miliknya tanpa se ijinnya Pemiliknya.
Kemudian Polsek Indrapura telah menerima dan mengamankan Pelaku Abdul Hamid tersebut, dan akan di proses secara hukum yang berlaku.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar