BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH melakukan Penangkapan terhadap 2(dua ) orang Laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Shabu - Shabu.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni.H. Damanik, SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 94 / VII / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, Sabtu malam (29/07/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Menurut informasi dari sumber yang layak di percaya bahwa adanya Tindak Pidana dari Pelaku memiliki / menguasai Narkotika Jenis Shabu - shabu / sesuai dengan Pasal 112 Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang TKP bertempat di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Tersangka Lukman Hakim , Laki-laki , Islam, 43 Tahun , Mocok - Mocok , Dsn IV Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab.Batu Bara. Dan Abdul Rahman, Laki - laki , Islam, 31 Tahun, Mocok - Mocok , Dsn IV Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Dari Pelaku di dapati Barang Bukti 1 (satu) Paket kecil Shabu-shabu dan 1 (satu) unit Sp. Motor Yahama Mio warna Merah.
Dijelaskan Kanit Reskrim Kronologis Penangkapan yakni Pada Sabtu (29/07/2023), sekira Pukul 21.15 Wib Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwa ada 2 (dua) orang Laki-laki memiliki Narkotika jenis Shabu - Shabu di Jalinsum Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab.Batu Bara,
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH dan anggota langsung menuju lokasi yang di maksud, dan sekira pukul 21.30 Wib team Opsnal Polsek Indrapura sampai dilokasi dan melihat 2 (dua) orang laki - laki yang dimaksud sedang mengendarai Sp. Motor dan kemudian Team Opsnal langsung memberhentikan Laki-laki tersebut dan Personil sempat melihat laki-laki tersebut membuang Narkotika Jenis Sabu degan tangan sebelah kiri , kemudian Team opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti untuk bawa ke Polsek Indrapura demi proses hukum lebih lanjut.
Kedua Pelaku di Persangkakan telah melanggar Pasal Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar