-->

Unit Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki pelaku pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dengan pasal 363 dari KUHPidana. Selasa malam (25/07/2023) pukul 20.30 Wib.

Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi  Nomor : LP/B/125/VII/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA,  Dengan Korban Pelapor M. Muslim, Lk , (33 Thn), Islam, Wiraswasta , Jl. Dusun I Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. 

Waktu kejadian pada Minggu pagi  (16/07/2023) pukul 07.30 Wib. Dan Tempat kejadian Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dijelaskan Kanit Reskrim kronologis kejadian pada Minggu pagi (16/07/2023), sekira pukul 07.30 Wib pelapor terbangun dari tidur dan melihat ban beserta teromol dan gigi tarik becak bermotor bagian belakang milik pelapor telah hilang yang diparkirkan di belakang rumahnya di Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara , Selanjutnya pelapor mencari informasi siapa pelaku yang mengambil ban becak miliknya 

Dan pada jumat sore (21/07/2023) sekira pukul 14.30 Wib pelapor melihat ban becak bermotor milik pelapor dipakai di Sepeda Motor milik terlapor an. Bambang Irawan warga Dusun 1 Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) serta merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia.

Lanjut Kanit reskrim, kronologis penangkapan pada Selasa sore (25/07/2023) sekira pukul 15.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku ya g sedang berada di tempat kerja di RAM Sawit Sukat Desa Sei Suka Deras Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, 

Kemudian  Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus. SH  bersama anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan, sekira pukul 20.30 wib diamankan 1 (satu) orang laki laki / pelaku an.Bambang Irawan berikut barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra 125 dan 1 (satu) Set Ban beserta teromol dan gigi tarik becak bermotor bagian belakang, dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (243) Pemerintahan (111) Pendidikan (147) politik (140) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

SELAMAT HARI GURU


 


 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum