Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku ungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara mengungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan melanggar Pasal 365 KUHPidana, dengan mengamankan an Ari , Lk ,(28 thn), Islam, Wiraswasta, Alamat Jln Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
TKP di Jln Merdeka Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. Kamis sore (29/07/2023) pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Labuhan Ruku melalui Kanit reskrim Ipda Chriatian DC. Panggabean, SH. MH menjelaskan Kronologis Kejadian yakni pada hari Kamis sore (29/07/2023) sekira pukul 15:00 Wib.
Korban/Pelapor bersama istrinya bernama Rusli Tamsar Purba datang ke Jln Merdeka Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara untuk membeli ikan
Dan selanjut perempuan Rusli Tamsar Purba turun dari mobil membeli ikan sedangkan pelapor tetap berada didalam mobil
Kemudian datang pelaku Ari bersama 1 (satu) tidak di kenal namanya, dan kemudian teman pelaku Ari mengatakan kepada pelapor perkataan "bayar uang parkir " kemudian pelapor menjawab " jangan mengegas kali suaranya Bang"
Dan selanjutnya laki - laki yang tidak dikenal namanya tersebut langsung memukul bagian kepala pelapor sebanyak 2 ( dua ) kali dengan tangan kanannya
Selanjutnya bersamaan dengan itu pelaku Ari membuka pintu depan bagian samping kiri mobil pelapor dan langsung mengambil tas sandang warna merah jambu yang berisikan uang sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan 1 unit hp Merk OPPO Type A17K yang berada di dasbod mobil dan mengambil 1 unit Hp Merk Samsung Tipe A12 yang berada di samping porsneling mobil
Sontak pelapor berteriak "Maling - maling sambil pelapor menarik - narik tas miliknya yang hendak di ambil pelaku Ari dan bersamaan dengan ini pelaku teman Ari yang tidak di ketahui namanya langsung memukul lagi bagian kepala pelapor sebanyak 1 ( satu ) kali sehingga tas tersebut terlepas dari tangan pelapor
Kemudian pelaku langsung pergi membawa barang - barang milik pelapor dan selanjutnya pelapor mengejar pelaku sehingga teman pelaku Ari memukul lagi pada bagian kepala pelapor sebanyak 1 ( satu ) dengan menggunakan tangan kanannya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami bengkak dan memar pada bagian kepala dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 14.500.000 ( Empat belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi di Polsek Labuhan Ruku.
Adapun Kronologi penangkapan, Pada Selasa siang (11/07/2023) sekira pukul 01.00 Wib personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa tersangka pencurian dengan kekerasan An. Ari berada di tangkahan sampan gang Damai Desa Indrayaman kec. Talawi Kab. Batu Bara.
Mendapat informasi tersebut personil unit reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan kanit Reskrim Ipda Christian DC. Panggabean, SH.MH melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari, sempat berupaya melarikan diri melompat ke sungai namun berhasil di tangkap dan langsung diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Dari tangan Pelaku dapatkan barang bukti 1 (satu) buah HP Samsung Tipe A12. Tutup Kanit reskrim Ipda Christian DC. Panggabean, SH.MH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar