BATU BARA - Perisainusantara.com
Personil Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Ipda R.B. Setiadi, STr.K melakukan penangkapan 1 (Satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang diduga pelaku Pencurian dan atau pertolongan jahat ( Tadah ) handphone yang dimaksud dengan Pasal 362 KUHPidana. Selasa petang (25/07/2023) pukul 17.00 Wib.
Di jelaskan Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH.MH berdasarkan Laporan Polisi ) Nomor : LP/B/239/Vll/2023/SPKT//POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 Juli 2023. An. Pelapor/Korban Nur Asiyah Hasibuan, Pr , 54 Thn, islam, Ibu rumah tangga, warga Perumnas Lima Puluh Indah Permai.
Kejadian pada Senin pagi (31/07/2022) sekira pukul 06.30 Wib. dan Tempat kejadian di Pajak Pagi Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Dari pengumpulan informasi dan penyelidikan di dapat tersangka mengarah ke Titi Mistriati, Pr, (45 Thn), Islam, Ibu rumah tangga, Dusun ll Lestari Desa Perkebunan Dolok Kec.Lima Puluh Kab. Batu Bara dan Hendra Sugianto, Lk , 43 thn , karyawan PT. Lonsum , islam , Dusun V Desa Bangun Sari Kec.Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
Pada Senin pagi (31/07/2023) sekira Pukul 06.30 Wib, Pelapor an. Nurasiah Hasibuan, Pr, (56 Thn), Islam, Ibu rumah tangga, alamat Lk. VII Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh, pada saat Pelapor belanja di Pajak pagi Kota Lima Puluh Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara,
Pelapor saat memilih sayuran, handphone yang di pegang Pelapor diletakkan di sekitaran tempat memilih sayuran, setelah siap berbelanja dan memilih sayur kemudian Pelapor membayarnya dan pergi meninggalkan tempat berbelanja tersebut,
Namun handphone merek Redmi 9C warna Biru dengan imei I 869812050534567 dan Imei 2 869812050534575 milik Pelapor tinggal di lokasi belanja tersebut, setelah sampai di rumah Pelapor memeriksa tasnya dan baru sadar Handphone miliknya tertinggal di tempat belanja tersebut
Dan kemudian Pelapor kembali ke tempat belanja sayur itu untuk mengambil Hp miliknya namun Handphone yang diletakkan Pelapor di tempat belanja sayur tersebut sudah tidak ada pada tempat semula
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sekira Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polres Batu Bara guna di proses hukum yang berlaku
Kemudian kronologis penangkapan pada Selasa petang (25/07/2023) sekira pukul 16.00 Wib anggota Unit Resum Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada 1 orang pelaku yang menggunakan/ memiliki handphone yang diduga hasil curian kemudian
Mendapat informasi yang lanyak di percaya team unit resum mengamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batu Bara guna untuk di proses secara hukum yang berlaku. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH.MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar