BATU BARA - Perisainusantara.com
Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP HW Siahaan.SH beserta Jajarannya memberikan sosialisasi UU NO.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan himbauan tentang tertib lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Sosialisasi tersebut di lakukan dan di utamakan bagi para pelajar dan guru staf pengajar di SMP IT Suhairiyah Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP HW Siahaan,SH, yang didampingi oleh Aiptu RH. Pasaribu selaku Kanit Kamsel Satlantas Polres Batu Bara. Selasa pagi (29/08/2023)
Kasat Lantas AKP HW. Siahaan, SH memaparkan Materi sosialisasi antara lain ; UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan memberikan tips tentang bagaimana berkendara yang baik dan sefety di jalan raya serta memberikan himbauan agar tidak melanggar aturan lalu lintas
Adapun himbauan untuk Mematuhi peraturan lalu lintas. Pengendaran/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib menggunakan sabuk keselamatan , Pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang , Tidak menggunakan HP saat berkendara , Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan , Dilarang Berkendaraan di bawah pengaruh alkohol serta Larangan/ bahaya melawan arus juga Larangan berkendaran bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Kasat Lantas berharap demgan sosialisasi ini dapat Meningkatkan kesadaran patuh dan tertib berlalu lintas adalah cermin moralitas bangsa. Tercapainya pesan pesan Kamtibcar Lantas kepada Masyarakat dan Meningkatkan Kesadaran masyarakat untuk terciptanya Tertib Berlalu Lintas. Menekan Pelanggaran Lalulintas dan menurunkan kejadian Laka Lantas di Wilkum Polres Batu Bara. Tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar