BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R.Sitorus, S.H. dan anggota Bripka M. Hasibuan serta Bripka Wahyu. melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Selasa Dinihari (22/08/2023) pukul 00.10 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH menjelaskan bahwa Hal ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 80 / VIII / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura (21/08/2023).
Tersangka a/n Syafril Azam Nasution , Lk, Islam , (52 Tahun), Wiraswasta, Alamat Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab Batu Bara. Dan Mhd. Habillah , Lk, Islam , (25 Tahun) , Wiraswasta, Alamat Dusun III Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara
Para Tersangka ini telah melanggar Pasal Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 UU Narkotika UU NO.35 tahun 2009.
Kedua tersangka di amankan si Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, beserta barang bukti sejumlah 23 (Dua puluh tiga) Bungkus plastik transfaran berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dan Uang tunai Rp. 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah kaca pirex, juga 1 (satu) buah sekop.
Dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, bahwa Pada hari ini Selasa 22 Agustus 2023 sekira Pukul 00.10 Wib personil unit reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 (Dua) orang di duga pelaku menyimpan dan memiliki Narkotika shabu yang sedang berada di salah satu warung yang terletak di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab.Batu Bara
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura bersama dengan anggota langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,
Sesampainya di TKP personil Reskrim Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang diduga pelaku memiliki dan menyimpan Narkotika, atas nama Syafril azam nasution dan Mhd Habibila,
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik berukuran kecil yang berisikan Narkotika Shabu-shabu dari kantong celana Syafril azam nasution kemudian ke dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar