Reskrim Polsek Indrapura Amankan Joni Pelaku Judi Togel Hongkong
BATU BARA - Perisainusantara.com
Komitmen Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes, S.I.K dalam pemberantasan Perjudian di Wilayah Hukum Polres Batu Bara patut di apresiasi
Hal ini terbukti dengan terbitnya Dasar Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor Sprin : 965 / VIII / Res.1.12. / 2023.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH dalam menindak lanjuti Surat Perintah Kapolres Batu Bara dengan respon serius telah menangkapi Pelaku Judi termasuk jenis Judi Togel.
Dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH dan anggota bahwa telah di amankan 1 (Satu) orang Laki- laki Dewasa tersangka Pelaku melanggar Pasal 303 Ayat 1 KUHP, Judi Togel Hongkong a/n Jonni Arka Sitorus Alias Joni, Lk, (40 Tahun) , Islam, Batak , Buruh Bangunan, Dusun V Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Tersangka Joni Arka Sitorus di tangkap pada ada hari Selasa malam (08/08/2023) sekira pukul 21.30 Wib dengan TKP di Dusun II di Warung Usuf Kembar Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab Batu Bara
Lanjutnya, Penangkapan ini hasil informasi dari masyarakat yang dapat di percaya,
Personil mendapati barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo, 1 ( satu ) unit Hanphone Merek Nokia, Uang tunai sebesar Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah)
Pelaku di amankan beserta barang bukti dan di bawa ke Makopolsek Indrapura. Tutupnya.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar