BATU BARA -- Perisainusantara.com
Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin langsung KBO Sat Narkoba Polres Baru Bara Iptu P. Tamba dan Kanit I Ipda Kriswanto, SH, berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka bernama, Ramli (43) warga Dusun I Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, diamankan Pada Hari Rabu Tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 00:10 WIB, di Dusun I Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes, S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, didampingi KBO Sat Narkoba Polres Baru Bara Iptu P. Tamba,membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ramli. Kamis (10/08/2023).
Barang bukti yang diamankan berupa, 4 (empat) buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,78 gram, (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang.
Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, menjelaskan kronologis kejadian, Berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di rumah salah seorang masyarakat atas nama Ramli sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Atas dasar informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan kemudian KBO Sat Narkoba Iptu P. Tamba dan Kanit I Sat Narkoba Ipda Kriswanto, SH, bersama anggota opsnal unit I Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan di lokasi rumah milik Ramli.
Lebih lanjutnya, dari hasil penggerebekan tersebut berhasil di amankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku bernama Ramli dan dilakukan penggeledahan terhadap Ramli di temukan narkotika jenis sabu sesuai barang bukti di atas dan diakui atas kepemilikan nya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses penyelidikan dan penyidikan. Kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar