BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan dan telah diamankan 1 (satu) Laki- laki Pelaku / Terlapor a/n Medi Alias Memed , Lk , (35 thn), Islam, Nelayan, Alamat Dsn Vll Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC. Panggabean, SH. MH menjelaskan bahwa Tersangka Pelaku Pencurian ini telah membobol Toko Sahabat Baru Reperasi kursi di Dsn Vl Desa Mesjid Lama Kec. Talawi Kab. Batu Bara pada Kamis (25/08/2022) Pelaku diduga Melanggar pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana.
Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa Kronologis Kejadian Pada hari Kamis Tgl 25 Agustus 2022 sekira pukul 09:00 Wib telah terjadi pencurian dimana saat pelapor sedang melintas dengan mengendarai becak motor di depan tokonya, dan melihat pintu depan toko tersebut telah terbuka dan di rusak oleh terlapor,
Selanjutnya pelapor masuk kedalam toko dan memeriksa barang dan barang di dalam toko berupa : tempat tidur sofa warna merah maron sebanyak 2 (dua), mesin jahit, kipas angin warna kuning, gergaji, telah hilang/ dicuri oleh terlapor.
Kemudian Kronologi penangkapannya yakni Pada hari Rabu Tgl 16 Agustus 2023 sekira pkl 19.30 wib personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa tersangka Pencurian ada di Desa Mesjid Lama Kec. Talawi Kab. Batu bara.
Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Panggabean dan personil unit reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap Pelaku Medi Alias Memed yang saat itu sedang duduk di Atas Kereta saat ditangkap.
Pelaku dan Barang bukti 1 ( satu ) buah kipas kecil warna kuning di bawa ke Makopolsek Labuhan Ruku untuk Proses lebih lanjut. Tutup Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Panggabean, SH. MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar