Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankankan Pelaku Pemilik Narkotika Shabu.
BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA M. Siregar, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu-Shabu. Selasa petang (26/09/2023)
Kapolsek Lima Puluh melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH menjelaskan,
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi dengan Nomor LI/62/IX/2023/Unit Intelkam Polsek Lima Puluh, yang diterima pada tanggal 26 September 2023.
Tersangka Saiful Ahmadi (42 tahun) Alamat Dusun 2 Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara
Penangkapan dilakukan di bawah Pohon Sawit, Dusun 1 Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pada hari Selasa, (26/09/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka di sita, satu buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu-Shabu berhasil diamankan.
Lanjutnya, Tersangka melanggar Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan Iptu Abdi Tansar Kronologis kejadiannya yakni. Pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal Polsek Lima Puluh di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar menerima informasi dari masyarakat yang dipercayai
Bahwa di bawah Pohon Sawit, Dusun 1 Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, terdapat aktivitas yang mencurigakan terkait transaksi narkotika jenis Shabu-Shabu.
Menerima informasi tersebut, unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar dan Aipda Andika S serta Briptu Firman S , langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Dan, Pada sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal berhasil mencapai lokasi, melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Saiful Ahmadi.
Tersangka kedapatan membawa satu plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu-Shabu di tangan kirinya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengaku hendak menggunakannya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Mako Polsek Lima Puluh untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH.MH
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar