Resedivis 340 Kembali Berulah Munir Ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara Yang Dipimpin Ipda Ramadhani Bimo Setiadi
BATU BARA -- Perisainusantara.com
Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil memburu dan menangkap Munir Pelaku kasus penganiayaan hingga menyebabkan MH (62) warga Dusun XII Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, meninggal Dunia.
MH adalah ibu mertuanya sendiri, Hanya karena sakit hati dengan istrinya, tersangka SR alias Munir (45) warga Dusun X, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, tega memperkosa dan menganiaya mertuanya, Pada Kamis (07/09/2023) Lalu.
Dijelaskan, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, yang didampingi KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar, SH. MH, Kanit Jatanras Reskrim Ipda Ramahdhani Bimo Setiadi, S.Tr.K. MH, Aipda Dian Novita, SH. MH, Aipda Halomoan Gultom, SH, Aiptu Sugiarto, Briptu Faisal Hafiz, saat Press Rilis, di Ruangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Senin petang (18/9/2023)
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara menerangkan, peristiwa tersebut berawal pada Agustus 2023, Ketika itu tersangka bertengkar dengan EV (istrinya), saat itu istrinya diduga memaki tersangka karena tidak bekerja.
Kasat Reskrim AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, menjelaskan bahwa tersangka dendam dan sakit hati. Dia berniat memperkosa adik istrinya, Tersangka meminta adik istrinya datang ke rumahnya, namun adik iparnya tidak bersedia,
Kemudian, disebabkan adiknya tidak ingin datang ke rumah tersangka, justru tersangka yang mendatangi rumah adik iparnya yang tinggal bersama mertuanya.
Usai memperkosa mertuanya, SR alias Munir, memaksa korban yang sudah dalam keadaan sekarat untuk menunjukkan dimana tempat penyimpanan perhiasan dan uang milik korban, Melihat peristiwa tragis yang dialami ibunya, adik iparnya langsung meminta tolong kepada warga.
Mendengar jeritan istrinya, SR alias Munir kabur dengan sepeda motor, Korban sempat dilarikan ke RSUD Batu Bara, Namun nyawa korban tidak tertolong.
Sempat buron dan masuk dalam DPO, akhirnya tersangka SR alias Munir diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara di Tanah Karo tempat pelariannya.
Sebelum penangkapan, setelah sampai ke Kabupaten Karo Unit Jatanras yang di Pimpin Bimo Setiadi membentuk dua Tim.
Tim satu melakukan pengejaran terhadap tersangka, sementara Tim dua melakukan penggerebekan di rumah yang diduga tempat persembunyian nya.
Dan kemudian Tim satu yang di Pimpin Bimo Setiadi, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kota Berastagi. Kemudian Tim dua yang di Pimpin Iptu Sugiarto, berhasil mengamankan barang bukti di rumah kediaman tersangka.
Selanjutnya kedua Tim kembali bergabung dan melakukan pengembangan di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur kemudian petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka.
Atas perbuatannya tersangka SR Alias Munir dijerat Pasal berlapis 365 ayat (2) dan 285 KUHPidana dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar