BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara mengamankan 1 (satu) orang tersangka tindak Pidana Pencurian
Kapolsek Labuhan Ruku melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH.MH menjelaskan, tersangka Pencuri an. Aidil , lk , (31thn) , Islam, Wiraswasta, Alamat Jln Beringin Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Yang telah melanggar Pasal 363
Dijelaskan Iptu Abdi Tansar, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. Pada hari Jumat (04/08/2023) sekira pukul 18.45 Wib
Kronologis Kejadiannya, Dimana Pelapor dari rumahnya menuju TPI Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara dengan mengendarai sp motor, Sesampainya di Pasar TPI Pelapor memarkirkan Sp motor tersebut dan membeli ikan
Selanjutnya hendak membayar ikan tersebut , Pelapor melihat dompet bewarna putih yang berisihkan uang senilai Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang diletakan di dasbok sp motor nya hilang dan di curi oleh pelaku
Kemudian datang saksi yang bernama Darwinsyah mengatakan bahwa Pelaku yang mencuri dompet tersebut bernama Aidil dengan menggunakan jeket switer.
Selanjut nya Pelapor bersama dengan saksi melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Dan, Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH.MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar