BATU BARA - Perisainusantara.com
DPRD Kab. Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota R.APBN 2024 Dan Nota Perubahan Atas Perda Kab. Batu Bara No 1 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemkab. Batu Bara kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara.
Bertempat di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin siang (23/10/2023) pukul 10.00 Wib.
Hadir Ketua DPRD Kab. Batu Bara Bapak Safi’I, SH , Bupati Kab. Batu Bara Yang diwakilkan Oleh Sekda Ibu Norma Deli Siregar, S.E., M.M , Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Izhar Fauzi. SH , Dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara
Dalam kesempatan ini Bupati Batu Bara diwakilkan oleh Sekda Norma Deli Siregar, S.E., M.M Menyampaikan Nota Keuangan dan R.APBD 2024 dan nota ranperda tentang perubahan atas perda kab. Batu bara no. 1 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemkab batu bara kepada Perumda air minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara.
Adapun diantaranya yakni Pendapatan Daerah , Rencana target pendapat daerah pada APBD TA. 2024 sebesar ± Rp. 1 Triliyun.
Yang terdiri dari Pendapatan asli daerah sebesar ± Rp. 180 Miliyar dengan Pendapatan transper sebesar ± Rp. 1 Triliyun, Dan Lain-lain pendapatan Daerah yang SAH sebesar ± Rp. 16 Miliyar
Kita berharap dari seluruh target pendapatan Daerah yang sudah direncanakan dalam APBD TA. 2024 ini dapat terealisasi minimal 95% dan maksimal 100% pada 31 desember 2024 nanti.
Belanja Daerah, Pada APBD TA. 2024, total belanja Daerah ditargetkan sebesar ± Rp.1 Triliyun, yang terdiri dari :
Belanja operasi sebesar ± Rp. 900 Miliyar, dan Belanja modal sebesar ± Rp. 100 Miliyar serta Belanja tidak terduga sebesar ± Rp. 5 Miliyar dengan Belanja transfer sebesar ± Rp. 200 Miliyar
Pembiayaan Daerah Untuk rencana pembiayaan Daerah pada TA. 2024 sebesar ± minus Rp 1 miliyar
Terdiri dari Penerimaan pembiayaan sebesar ± Rp. 11 Miliyar dan Pengeluaran pembiayaan sebesar ± Rp. 12 Miliyar
Selanjut dapat kami sampaikan bahwa dalam rancangan APBD TA. 2024 yang kita antarkan pada hari ini sudah mengakomodir pembiayaan Pemilukada melalui hibah kepada KPU Kabupaten Batu Bara, Bawaslu, Polres dan Kodim 0208 asahan sebagai lembaga Pelaksana
Kita juga menganggarkan kenaikan gaji ASN sebesar 8%. dan kita juga menaikkan gaji HONORER yang semula Rp.1000.000 (Satu Juta Rupiah) per Bulan menjadi Rp.1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan.
Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi motivasi bagi pegawai Honorer kita untuk lebih giat dan menambah semangat lagi dalam bekerja.
Saya berharap agar agenda Ranperda APBD Kabupaten Batu Bara TA. 2024, dapat dibahas yang tidak terlalu lama, sehingga Ranperda ini dapat disepakati bersama sehingga menjadi dasar dalam menjalankan roda Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Tutup Sekdakab Batu Bara Norma Deli Siregar, SE.MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar