BATU BARA -Perisainusantara.com
Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang Laki - laki an. Husin Damanik dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. Pada Jumat Dinihari (13/10/2023) sekira pukul 01.30 Wib.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 171 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 13 Oktober 2023
Pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 03.00 Wib, dan TKP
Di Rumah Bapak Simbolon yg terletak di Dsn V Desa Tanjung Kasau Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara.
Tersangka Husin Damanik (45) Alamat Dusun 1 Desa Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Dengan Korban Mhd. Sultan Alfarisi , Lk, (20 tahun), Islam, Mahasiswa, Jalan Sanusi Pane Keluarahan Mutiara Kota Kisaran Timur Kab. Asahan
Dengan Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone merek Relme 1 (satu) unit Handphone merek VIVO
Kronologi Penangkapan Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023, sekira pukul 01.00 Wib Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 (satu ) orang laki - laki an. HD. sedang berada di dalam Rumah di Dsn I Desa Bandar Gunung Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud
Dan sekira Pukul 01.30 Wib melihat an. Husin Damanik yang berada di depan rumah yang dimaksud,
Kemudian Team Opsnal Langsung mengamankan Pelaku dan Barang Bukti berhasil di amankan, selanjutnya di bawa ke Polsek Indrapura untuk di Proses secara Hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar