BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengungkap dan mengamanan 1(satu) orang tersangka perkara pencurian HandPhone.
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH.MH menjelaskan, bahwa pelaku an. Junaidi (33) Alamat Dusun 1 Desa Tanah Timbul Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Lanjutnya, Kejadian Pada hari Kamis Tgl 24 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib, Tempat Kejadian di Dsn. 8A Desa Sei Balai Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.
Pelaku Kasus Pencurian telah Melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana
Dan, Kronologis Kejadiannya yakni Pada hari Kamis pagi (24/08/2023) sekira pukul 05.00 Wib. Di rumah milik pelapor telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno5 warna hitam bersinar dengan no imei 1. 865755054086155 dan imei 2. 865755054086148 milik pelapor
Handphone tersebut sebelum hilang dipakai atau dipinjam oleh anak pelapor an. Nadya Irawan yang bermain handphone didalam kamarnya,
Dan sekira pukul 05.00 wib pelapor bangun , setelah melaksanakan sholat Shubuh duduk di ruang tamu
Kemudian anak pelapor keluar dari kamarnya dan mengatakan kepada pelapor Ayah HP sudah hilang,
Pelapor langsung masuk ke dalam kamar anaknya dan melihat handphone yang sebelum nya menurut keterangan anak diletakan di atas meja belajar sudah tidak ada lagi / hilang,
Kemudian Pelapor mencari disekitar rumah dan tidak menemukannya dan pelapor melihat bagian jendela kamar rumah sudah dalam keadaan terbuka dan dalam keadaan rusak dicongkel.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.975.000,-(Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
Selanjutnya Korban membuat Laporan Polisi hal kehilangan HP ini sebut Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH.MH menjelaskan kronologis kehilangan HP tersebut.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar