BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura menerima 1 (Satu) orang Laki - laki (tersangka) yang di serahkan oleh masyarakat diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Dimaksud Pasal 363 Ayat (1) 3e dari KUHPidana. Selasa petang (25/10/2023) pukul 17.00 Wib.
Di jelaskan Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH.MH , bahwa Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 176 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 24 Oktober 2023.
Kejadiannya pada hari Jumat pagi (20/10/2023), sekira pukul 06.30 Wib. Dan tempat kejadian di Dusun II Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara
Dengan Korban bernama Marlen Sinaga, , Lk, (34) , Kristen, Wiraswasta, Alamat Dusun II Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Dan Saksi saksi yakni Idrus , Lk , (44) , Islam, wiraswasta , dan Hanafi , (Lk) , (24) , wiraswasta , serta kedua saksi beralamat di Dusun II Desa Tanah rendah Kec.Air putih Kab.Batubara.
Sementara Tersangka bernama Antonius Sinambela , Lk , (34) , Islam , Wiraswasta, beralamat di Dsn II Desa Tanah rendah Kec.Air putih Kab.Batu Bara.
Bersama barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone Merek OPPO A 3s
Kronologis kejadian pada hari Jumat pagi (20/10/2023) Sekira pukul 06.30 di rumah milik korban Marlen Sinaga yang terletak di Dusun II Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab.Batu Bara,
Pada saat korban terbangun, ia mencari 1 (Satu) Unit Handphone merek Oppo A3s , 1 (Satu) Unit Handphone merek Oppo A 5s Dan 1 (Satu) Unit Handphone Merek Hotweby miliknya tidak ketemu, dan disimpulkan, telah hilang
Selanjutnya korban mengecek Cctv miliknya dan Terekam wajah pelaku yakni Antonius Sinambela sebagai tersangkanya,
Kemudian korban berusaha mencari keberadaan pelaku namun pelaku sudah tidak ada lagi di Desa ini/ sudah kabur.
Sementara kronologis penangkapan yakni, Pada hari selasa petang (24/10/2023) sekira pukul 16.00 wib korban mendapat informasi bahwa pelaku Antonius Sinambela berada di rumah miliknya
Kemudian korban Marlen Sinambela bersama Kepala Dusun serta masyarakat mengamankan pelaku dan korban menghubungi Unit Reskrim Indrapura
Dan Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju TKP dan melakukan introgasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban
Kemudian Pelaku beserta barang bukti 1 unit hp merek Oppo A 3s dibawa ke Polsek indrapura guna diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar