Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Utara (FORMAPSU) melakukan aksi demonstrasi didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Mereka mendesak Pj. Gubernur Sumatera Utara (Pj. Gubsu) untuk memberhentikan Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara berinisial A secara tidak hormat.
Hari ini kami dari Himpunan Mahasiswa Islam HMI Unimed, Himpunan Mahasiswa Bener Meriah serta Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Negeri Medan (UNIMED) yang tegabung dalam FORMAPSU melakukan aksi untuk mendesak Pj Gubsu memecat secara tidak hormat ASN Disdik Sumatera Utara berinial A. ia tak lagi memiliki moral dan etika menjabat sebagai ASN Disdik Sumut, ia telah melanggar norma hukum, norma sosial dan norma agama sebagaimana yang kita anut dan pedomani imbuh Waldano sebagai Koordinator Aksi”
Dalam orasinya ia juga menyinggung soal lambannya Pj Gubsu dalam merespon aduan korban akibat ulah oknum ASN Disdik Sumut berinial A tersebut. Mereka menilai seolah Pj Gubsu dan Pimpinan Satuan Perangkat Daerah Propinsi Sumatera Utara (SKPD Sumut) membiarkan adanya oknum ASN tak bermoral dan dibiarkan begitu saja
Kami menilai ada keanehan dan tanda tanya besar, mengapa Pj Gubsu dan Pimpinan SKPD Sumut tak bertaji dalam menindak oknum ASN Disdik Sumut ini. Padahal ia telah ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tersangka Perzinahan, dimana ada indikasi ia telah memiliki anak dari hubungan tidak sah dengan seseorang perempuan. Ia juga, membiarkan selingkuhan perempuan tersebut pidanakan anak kandungnya sendiri, dimana moralnya? Dimana etikanya sebagai ASN? Dimana penegakan hukum terhadap yang begini..? lanjut Waldano”
Dalam aksi tersebut, hadir juga Miftahul Jannah (anak dari Oknum ASN Disdik Sumut). Dalam orasinya, ia menyampaikan kekesalannya terhadap penegakan disiplin ASN yang seolah tak berdaya. Tidak adanya perlindungan bagi korban KDRT dan perempuan. Ia juga berharap Pj Gubsu untuk segera menindak tegas Oknum ASN berinisial A tersebut.
Saya sebagai korban, saya sebagai perempuan dan sebagai anak kandungnya kini mendesak bapak Pj Gubsu agar segera tindak tegas oknum ASN Disdik Sumut yang bermasalah tersebut. Tegakkan disiplin ASN, jangan biarkan masa depan pendidikan kita di Sumut ini menjadi hancur karena ulah oknum seperti A ini. Lindungi perempuan dan korban KDRT pak, sebagaimana aturan yang belaku kata perempuan yang kerap dipanggil Miftah sambil menangis.”
Disela-sela orasi tersebut, massa FORMAPSU ini kamudian diterima oleh Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Samuel Simangunsong.
Kami telah mendengar aspirasi teman-teman sekalian, kami telah juga mencatat beberapa hal sebagai tuntutan aksi. apa yang disampaikan teman-teman ini, akan kami sampaikan ke Pimpinan Pemprovsu, untuk ditindaklanjuti imbuh Samuel.”
Setelah mendengar respon perwakilan Pemprovsu, lalu kemudian ada penandatanganan pernyataan sikap bersama oleh massa aksi dan perwakilan Pemprovsu. Diakhir orasinya, FORMAPSU mengancam akan kembali melakukan aksi jika tuntutan mereka tidak segera direspon.
Sebelumnya perlu dikertahui bahwa Oknum ASN Disdik Sumut berinisal A telah ditetapkan menjadi tersangka KDRT oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu. Tidak lama ditetapkan menjadi tersangka KDRT, ia kemudian ditetapkan tersangka Perzinahan di Polres yang sama.
(FORMAPSU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar