-->

Ironis, Suriadi Curi 6 Tandan Sawit Haruskah di Penjara...

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Sangat Ironis dalam Kasus Suriadi yang harus dipenjara karena mencuri 6 tandan buah Sawit.

Dalam pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zamal Setiawan SH dan Ichsanul Azmi Hasibuan SH, mereka menegaskan prinsip keadilan dalam penegakan hukum. 

Suriadi, warga Dusun VI Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kab. Batu Bara, mencuri tandan sawit karena kesulitan ekonomi, untuk mencukupi kebutuhan makan keluarganya yang sederhana. Sebut Zamal Setiawan, SH. Pada Jumat (03/11/2023)

Saksi-saksi yang diperiksa mengakui situasi sulit yang dihadapi Suriadi, dan dia tidak pernah menerima Bantuan Program Pemerintah. 

Selama pandemi COVID-19, kondisinya semakin sulit. Pihak pengadilan juga dipertanyakan atas keabsahan pelapor dalam kasus ini.

Zamal Setiawan SH menyarankan agar hukuman pidana bukanlah solusi yang tepat dalam kasus ini. 

Ia mempertanyakan kontribusi PT MOEIS dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan menyoroti kemiskinan yang menyebabkan Suriadi melakukan perbuatan tersebut.

Zamal juga mengajak Majelis Hakim untuk melihat lebih luas persoalan ini dan mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice.

Kesimpulannya, dalam pledoi tersebut, mereka memohon agar Suriadi tidak dihukum dan dibebaskan dari dakwaan, karena perbuatan tersebut dilakukan semata-mata karena kebutuhan dasar keluarganya. Tutup Zamal Setiawan, SH.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (241) Pemerintahan (110) Pendidikan (146) politik (140) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum