-->

Kuasa Hukum TPPPD Indrapura Ajak Pantau Awasi Kinerja Kadisnaker Perindag Batu Bara

Kuasa Hukum TPPPD Indrapura Ajak Pantau dan Awasi Kinerja Kadisnaker Perindag Batu Bara



BATU BARA - Perisainusantara.com

Kuasa Hukum Tim Peduli Pedagang Pasar Delima (TPPPD) Indrapura Zamal Setiawan, S.H., mengajak semua pihak untuk memantau dan mengawasi kinerja Kadisnaker Perindag Kabupaten Batu Bara, terkait kesepakatan hasil rapat yang difasilitasi oleh Ombudsman. 

Zamal Setiawan, S.H., kuasa hukum TPPPD Indrapura, meminta kepada Kadisnaker Perindag Kabupaten Batu Bara Buhari Imran, untuk menghormati kesepakatan yang telah dihasilkan dalam rapat di Balai Latihan Kerja Dinaker Perindag. 

Permintaan tersebut disampaikan Zamal melalui pesan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa 21 November 2023. 

Zamal juga mengajak semua pihak untuk  memantau dan mengawasi, kinerja Kadisnaker Perindag Kabupaten Batu Bara terkait permasahan yang terjadi di Pasar Delima Indrapura. 

Lanjutnya, Sesuai pada rapat yang digelar di Balai Latihan Kerja Dinaker Perindag di Desa Petatal Kecamatan Tanah Datar pada 11 November 2023 dengan agenda kesepakatan bersama perihal permasalahan 72 kios Pasar Delima Indrapura telah menghasilkan 3 kesepakatan. 

Rapat tersebut dihadiri Perwakilan Ombudsman Abyadi Siregar,  Kadis Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdag Bara dan Buhari Imran, Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura Raya Napitupulu dan Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Delima Indrapura Mula Tambunan.

Kesepakatan pertama adalah sepakat semua proses menjalankan Perbup Pengelolaan Pasar Nomor 65 Tahun 2023 untuk semua pasar di Kabupaten Batu Bara. 

Kedua, sepakat 1 kepala keluarga (KK) hanya boleh (mendapat) hak pakai 1 kios,  jika berbeda KK itu tidak dipermasalahkan. 

Ketiga, sepakat melaksanakan verifikasi dengan melibatkan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima dan Tim Perhimpunan Pedagang Pasar Delima Indrapura untuk seluruh pedagang Pasar Delima sesuai Perbup Pengelolaan Pasar Nomor 65 tahun 2023 dan berlaku adil. 

Dijelaskan Zamal, saat ini ada 27 pedagang yang mempertahankan haknya sebagai korban kebakaran Pasar Delima tahun 2015, sebab belum mendapat hak pakai atas kios yang telah dibangun. Sementara 42 pedagang lainnya telah diberi hak pakai kios di tempat tersebut. 

Terkait itu, Zamal mengingatkan apabila ada langkah langkah represif yang berupaya menghilangkan simbol-simbol perjuangan  para pedagang yang tergabung sebagai Tim Peduli, maka pihaknya menilai adalah tindakan maladministrasi. 

Sedangkan untuk mengatasi permasalahan di Pasar Delima yang terjadi saat ini, Zamal menegaskan pihaknya tetap mendorong semua pihak untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah mufakat. Harap Zamal Setiawan, SH.

(wellas)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (241) Pemerintahan (110) Pendidikan (146) politik (140) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum