-->

Pajak Delima Bersengketa



Batu Bara, perisainusantara.com

Pedagang tagih komitmen kepada Kadis Naker Perindag untuk verifikasi ulang pedagang Pasar Rakyat Delima Indrapura, agar penerima manfaat tepat sasaran. Indrapura, Kab, Batu Bara, 13/11/2023.


Adapun kesepakatan yang sudah di bangun pada Rabu tgl 11 Oktober, jam 11.00wib sampai selesai, antara Dinas Perindag dengan pedagang, Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut, Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura, Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Delima Indrapura. 


Didalam kesimpulan Rapat 

  • Sepakat semua proses menjalankan Perbup pengelola Pasar Nomor 65 Tahun 2023 untuk semua pasar di Kab. Batu Bara
  • Sepakat 1 KK hanya boleh hak pakai 1 kios jika berbeda KK tidak dipermasalahkan 
  • Sepakat melaksanakan Verifikasi dengan melibatkan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima dan Tim Perhimpunan Pedagang Pasar Delima Indrapura untuk seluruh Pedagang Pasar Delima sesuai Perbup Pengelola Pasar Nomor 65 Tahun 2023 dan berlaku adil
  • Sepakat Untuk mendukung Pasar Delima menuju pasar SNI, 6 kios akan digunakan untuk pasilitas umum.


Belum terjadi kesepakatan poin ke-3, Dinas Perindag melayangkan surat nomor 510/3596/DKPP-BB/2023 tgl 10 November 2023 yang berbunyi “ Sehubung dalam pengembangan dan pemanfaatan Pasar Rakyat di Kabupaten Batu Bara menghimbau kepada saudara agar menurunkan sepanduk-spanduk liar yang terpasang pada bangunan Pasar Rakyat Delima Indrapura tanpa izin, dalam waktu 3 hari sejak surat ini di sampaikan, Karena Pasar Rakyat Delima akan di Operasikan.


Warga mendirikan Posko bagi pedagang yang merasa dirugikan dan keberatan atas tidak adilnya Dinas Perindag dalam pembagian kios. Pedagang menduga kios jualan Pasar Rakyat Delima di perjual belikan Dinas Perindag dan pembagian kios tidak tepat sasaran.


Warga kesal dulunya merekalah yang berjualan di pajak delima, sebelum pajak delima terbakar pada tgl 15/12/2015, maka Dinas Perindag membangun kios pedagang menjadi permanen yang telah selesai dikerjakan dan siap untuk operasikan, akan tetapi pedagang lama tidak di libatkan, sebanyak 19 orang. 


Ketua Tim Peduli Pasar Delima, Raya Napitupulu mengatakan “ kami tidak akan membubarkan posko karena kesewenang-wenangan mereka, karena belum ada Verifikasi data pengguna. Kami inginkan adalah kebersamaan hak yang sudah kami dapatkan.  kami inginkan adalah hak kami sebagai korban kebakaran, agar Dinas Perindag dapat berlaku adil. Ujar Raya.


Lanjut Raya mengatakan” kami berharap, mari kita dialog Dinas Perindag untuk mendudukkan para pedagang dengan adil, semua ada solusi, kami harapkan Dimas Perindag duduk bersama.


Zamal Setiawan sebagai kuasa hukum pedagang dalam wawancara mengatakan” Zamal mendorong untuk kedinasan terkait, mendudukan persoalan ini secara arif dengan cara musyawarah, sebagaimana yang telah disepakati dalam  pertemuan dengan ombudsman perwakilan sumut kemaren. Tutup zamal.


Penulis : Yusribajang

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (241) Pemerintahan (110) Pendidikan (146) politik (140) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum