BATU BARA - Perisainusantara.com
Bawaslu Kabupaten Batu Bara, melalui surat himbauan nomor 104/PM.00.02/K.SU-02/11/2023, mengingatkan seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Batu Bara tentang larangan melakukan kampanye sebelum waktunya.
Masa dilarang kampanye berlangsung dari 4 November hingga 27 November 2023. Dalam periode ini, peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat kampanye, termasuk pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamplet, poster, stiker, pakaian, dan atribut kampanye lainnya.
Larangan juga mencakup penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK), reklame, spanduk, umbul-umbul, serta aktivitas terkait kampanye di media sosial dan lainnya.
Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu terkait aktivitas kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
M.Amin Lubis, Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, mengingatkan Partai Politik peserta Pemilu 2024 untuk memberitahukan kegiatan mereka minimal 1 hari sebelum pelaksanaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tingkatannya.
Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), hal ini hanya boleh dilakukan pada masa kampanye, yakni mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari masa kampanye Pemilu legislatif. Tutupnya Ketua Bawaslu Batu Bara M. Amin Lubis.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar