BATU BARA - Perisainusantara.com DPRD Kabupaten Batu Bara melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa hal Peresmian dan Pengucapan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara masa jabatan 2019 - 2024, atas nama Zulham Maulana dari Partai Keadilan Sejahtera.
Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Rabu siang (08/11/2023) Pukul 10.00 Wib
Hadir Ketua DPRD Kab. Batu Bara , Bupati Kab. Batu Bara , Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara , Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara , Dan Para tamu undangan
Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara dalam pidatonya menyampaikan bahwa, Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa jumlah calon anggota DPRD kab. Batu Bara yang sebentar akan mengucapkan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) sebanyak satu orang.
Saya mengatakan bahwa tugas anggota DPRD Kab. Batu Bara masa jabatan 2019-2024 sangat berat, karena banyak dipengarui oleh kondisi sosial, politik dan ekonomi yang mewarnai kehidupan masyarat Kabupaten Batu Bara, apalagi
Kabupaten Batu Bara kita ini termasuk yang masih muda sehingga butuh komitmen, semangat, dan kerja sama diseluruh jajaran, Pemerintahan baik eksekutif maupun legistlatif serta seluruh komponen masyarakat untuk mendukung pembangunan Kabupaten Batu Bara yang kita cintai ini.
Sehingga nantinya Kabupaten Batu Bara dapat mengejar ketertinggalannya serta bisa sejajar dengan Kabupten-Kabupaten yang lain yang sudah lebih dulu maju
Untuk itu kami mengharapkan sesudah saudara resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Batu Bara agar dapat memberikan hasil karya terbaik bagi masyarakat kabupaten batu bara. Pesan Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, SH.
Sementara Bupati Batu Bara dalam Pidatonya menyatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama dengan Pemerintah Daerah.
Sebagai representasi dari konstituen yang mengemban kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat, untuk mewujudkan kepentingan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi, perseorangan dan golongan.
Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa penggantian antar waktu dilakukan apabila anggota DPRD Kabupaten/kota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota.
Pada kesempatan ini pula Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyampaikan selamat bertugas kepada bapak Zulham Maulana dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai pengganti antar waktu,
Semoga kehadiran bapak dapat membawa semangat baru dalam melanjutkan kerja sama dan sinergitas Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara dengan DPRD Kabupaten Batu Bara, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam mencapai tujuan yang telah kita tetapkan untuk dicapai sebagai amanah yang kita terima dari masyarakat.
Pada kesempatan ini pula saya menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Batu Bara, atas kerja sama yang baik dalam rangka proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Demikian pula kepada pihak-pihak lain yang turut membantu sehingga proses pergantian antar waktu dapat berjalan dengan lancar.
Tidak lupa saya menghimbau, agar kita tetap semangat melanjutkan pembangunan, sesuai dengan tugas, wewenang dan fungsi masing-masing. Semoga allah swt tuhan yang maha kuasa senantiasa memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua. Tutup Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP
(Sumber: Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar