BATU BARA - Perisainusantara.com
Senin siang, 13 November 2023, Pukul 12.00 WIB - Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap Idris Efendi (37) atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat)
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH.MH melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH.MH menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/185/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura tanggal 13 November 2023.
Lanjutnya, bahwa Kejadian terjadi pada Rabu, 8 November 2023, pukul 04.00 WIB, di Lingkungan I Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Korban, Edi Hamdan Purba (61), seorang wiraswasta, menjadi sasaran Idris. Di kuatkan dengan informasi Saksi, Sri Afdila Rahmania (19), melihat Idris mengintip kamar korban dan melarikan diri setelah ketahuan.
Pihak Polsek Indrapura juga menyatakan Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, surat keterangan dari lesing, dan STNK.
Kronologis kejadian terungkap ketika Sri Afdila Rahmania terbangun dan menemukan Idris mengintipnya dari kamar.
Setelah Idris melarikan diri, korban mengecek warungnya dan menemukan sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah kini berada di halaman.
Barang berharga lain seperti tabung gas, kipas angin, dan handphone Samsung juga hilang. Sri Afdila Rahmania melaporkan kejadian ini ke Polsek Indrapura.
Pada tanggal 13 November 2023, personil Polsek Indrapura, dipimpin IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH, mendapatkan informasi bahwa Idris berada di rumah orang tuanya di Desa Pasar VIII.
Mendapat informsi ini, dengan cepat mereka berhasil menangkap Idris dan membawanya ke Polsek Indrapura untuk diproses hukum.
Kasus ini menjadi fokus penegakan hukum dalam menjaga keamanan di wilayah hukum tersebut. Ungkap Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH.MH
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar