BATU BARA - Perisainusantara.com
Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1(satu) orang Laki - laki an. Junaidi dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. Rabu siang (22/11/2023) sekira pukul 13.00 Wib.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 190 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 22 November 2023.
Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas Iptu AH. Sagala, SH menjelaskan bahwa kejadiannya Pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 06.30 Wib.
Dengan Tempat Kejadian Perkara di Jln.Perumahan/Pemukiman Dusun IX Desa Tanah Tinggi Kec.Air Putih Kab. Batu Bara.
Tersangka/Pelaku an. Junaidi , Lk , (38) tahun, Islam, Wiraswasta, Dsn IX Rambutan Desa Tanah Tinggi Kec.Air Putih Kab.Batu Bara.
Korban bernama Minah , Pr , (34) Warga Dusun IX Desa Tanah Tinggi Kec.Air Putih Kab.Batu Bara.
Serta saksi saksi yakni Suhendra , Lk, 43 Thn, Islam, Pedagang , Dsn IX Desa Tanah Tinggi Kec.Air Putih Kab. Batu Bara. Dan, Yana , Pr , 57 Tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Gang Anggrek Dusun IX Desa Tanah Tinggi, Kec. Air Putih Kab. Batubara
Barang Bukti : 1 (satu) buah Obeng dan 1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam
Dijelaskan Kasi Humas Iptu AH. Sagala bahwa Pada hari Selasa pagi (07/11/2023) sekira pukul 06.30 wib, Korban/Pelapor terbangun dari tidurnya dan kemudian mencari 1(satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC dengan nomor polisi BK 3592 VAJ miliknya yang berada di kamar belakang telah hilang.
Kemudian, pelapor mengecek BPKB dan STNK sepeda motor tersebut yang berada di lemari dapur rumah juga hilang,
Selanjutnya, pelapor mengecek keadaan rumah dan ternyata jendela kamar tengah telah terbuka yang mana sebelumnya terkunci dan melihat pintu samping rumah terbuka.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura guna proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kronologis penangkapan, Pada hari Rabu siang (22/11/2023), sekira pukul 13.00 Wib Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 (satu) orang laki - laki yang diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan dengan ciri - ciri yang sudah diketahui sedang menaikki Bus Rajawali tujuan Tanjung Balai,
Berkat informasi tersebut Personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH langsung mengejar serta menyetop Bus Rajawali, dan menggeledah Isi Bus Rajawali,
Ternyata benar tersangka berada di dalam Bus hendak berangkat ke Tanjung Balai. Kemudian Personil unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan terduga pelaku dan diboyong ke Polsek Indrapura guna Proses Hukum yang Berlaku. Tutup Kasi Humas Iptu AH. Sagala, SH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar