BATU BARA - Perisainusantara.com
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polres Batu Bara,
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH menjelaskan Ops GKN ini terkait berdasarkan adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang adanya peredaran gelap Narkotika, di Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Lanjutnya, sebanyak 10 personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara di kerahkan untuk operasi gerebek kampung Narkoba ini.
Dengan Sasaran bertempat di Dusun II Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. Pada Selasa petang (07/11/2023) pukul 18.15 Wib.
Dari ops ini berhasil mengamankan Pelaku bernama Si Is , Lk , (41) Nelayan Alamat Gang Solo Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Dan, Ilan , Lk , (51) Wiraswasta Alamat Gang Budi Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara
Dengan barang bukti disita dari Penguasaan an. Si Is, yakni: 2 (dua) paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,35 gram , 1 (satu) buah pipet berbentuk skop , 1 (satu) buah kaca pirek , 1 (satu) buah korek api gas/mancis , 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang , 41(empat puluh satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil , 1 (satu) buah dompet kecil.
Dan disita dari Penguasaan an. Ilan, yakni: 1 (satu) paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 3,91 gram , 2 (dua) paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 1,33 gram , 1 (satu) buah pipet berbentuk skop , 1 (satu) buah kaca pirek , 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran sedang , 42 (empat puluh dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil , 1 (satu) buah dompet kecil.
Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan, SH, MH.
Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba didamping oleh, Kanit I IPDA Kriswanto, SH dan Kanit II Ipda Archen F.R Tamba, SH beserta anggota satresnarkoba Polres Batu Bara.
Pada saat diintogasi keduanya mengakui kepemilikan barng bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual belikan.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti diatas dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara , guna proses penyidikan lebih lanjut. Tutupnya Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH.MH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar