-->

Soal Pj Bupati Batubara, Mendagri Dinilai Berpotensi Sasar Nama ini,? Berikut Paparannya

 

Gambar: Arwan Syahputra 

Batubara, perisainusantara.com

Menuju akhir jabatan Bupati Batubara yang berakhir pada Desember 2023, pelbagai nama bermunculan untuk diusulkan pada kementerian dalam negeri (Kemendagri).  Untuk diketahui ada 3 nama yang telah di usulkan oleh DPRD Batubara, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Norma Deli Siregar, Staf Ahli Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setdakab Batu Bara Attarudin dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Asren Nasution.

Menyoal nama-nama yang diyakini telah diusulkan oleh DPRD Batubara ini, publik menganggap yang diusulkan itu adalah sosok terbaik yang memiliki kualifikasi dan telah dibenarkan oleh undang-undang dalam menjadi Pj Bupati. "Makanya diusulkan karena daerah melalui DPRD Batubara telah menelaah aturan perundang-undangan, dan mengusulkan 3 nama ke kantor kemendagri,"ucap Arwan, Pemerhati kebijakan publik, Jumat (10/11/2023).

Arwan memaparkan, bahwa permendagri sebagai aturan pelaksana dari undang-undang telah mengatur Syarat dan ketentuan calon Pj Bupati/Walikota, hal tersebut tertuang dalan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.  "Secara teknis, alur penetapan Pj Bupati telah diterangkan secara terperinci dalam permendagri, terdapat pada paragraf 2 pasal 9 dan 10,"terangnya.

Lebih lanjut, pemuda alumni Kompetisi debat hukum nasional (KDHN) 2020 ini mengungkap bahwa  kebijakan PJ Bupati dibatasi dalam permendagri ini, yakni pada bab III tentang Tugas,Wewenang, Kewajiban, Larangan, Serta Hak Keuangan Dan Hak Protokoler. Termasuk didalamnya mengatur larangan memutasi ASN, membatalkan perizinan dan membuat perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, serta membuat Kebijakan yang bertentangan dengan kebijkam penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Untuk itu, Presiden melalui Kemendagri harus menetapkan Pj Bupati Batubara yang dapat bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, agar kehadiran Pj Bupati bisa melanjutkan pembangunan dan mendukung terlaksanananya visi Indonesia Emas 2045,"lanjutnya.

Arwan juga menilai, ada pernyataan dari Mendagri bahwa Penjabat Kepala Daerah harus merangkul semua pihak. "Dan pemerintah pusat semestinya sudah bisa menilai dan memetakan sosok  merangkul yang dimaksud, dan membaca juga keinginan dari unsur pemerintahan paling bawah yakni kepala Desa,"ujarnya.

Arwan juga mengutip pernyataan dari Mendagri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D, bahwa selain merangkul, Kepala daerah harus punya konsep, power (Kekuatan) dan Follower (Pengikut) pada rapat koordinasi dengan Pejabat kepala daerah, 30/10/2023, (Sumber : babel.antaranews.com). 

Dan jika disimak, lanjut Arwan, diksi tentang power dan followers itu kelengkapannya bisa mengarah pada sosok Nama Norma Deli Siregar yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Batubara.

"Pertama ia punya power sebagai sekda didaerah sekaligus ketua Baperjakat, dan memahami RPJM, Dan RPJMD, karena Sekda adalah Ketua TAPD, dan ia mesti memahami poros pembangunan daerah karena ia lah yang memimpin perancangan pembangunan dari pihak TAPD,"sebutnya.

Jadi kata Arwan, ia menilai sekdapasti berusaha menghadirkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan pejabat sebelumnya. 

 "Yang kedua, sosoknya pasti punya Followers (Pengikut) karena jabatan karir tertinggi di kabupaten, dan pasti banyak pengikutnya, dan bisa bermitra kerja yang baik sesuai azas good governance dengannya,"pungkasnya.

Dengan begitu ucapnya, program yang telah tertuang akan berjalan dengan baik, dan dilanjutkan oleh Norma Deli Siregar,"imbuhnya.

Ia juga mengharapkan, Pemerintah pusat agar mempertimbangkan dengan baik, power dan followers Sekda Batubara tersebut, guna penguatan roda pemerintahan di daerah, dan juga menyelaraskan program strategis nasional yang sudah ditetapkan di Daerah ini. "Seperti Kawasan Industri Khusus Kuala Tanjung, dan juga kawasan pertanian unggul yang kita harapkan seperti didesa Lubuk Cuik,"tandas Arwan Syahputra.

Penulis: Yusribajang.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (241) Pemerintahan (110) Pendidikan (146) politik (140) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum