Dinilai Langgar UU Pelayanan Publik, PJ. Gubsu dan Polres Labuhan Batu Dilaporkan ke Ombudsman Wilayah Sumut.
MEDAN - SUMUT - Perisainusantara.com
Kholila Marhamah, warga Rantau Prapat yang menjadi korban perzinaan melaporkan Pejabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) ke Kantor Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Ombudsman Sumut), Jumat 22 Desember 2023.
Hal ini dilakukannya karena Pj Gubsu dinilai melanggar ketentuan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan belum ditindaklanjutinya pengaduan yang telah disampaikannya sejak bulan Juli 2023, lampau.
Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Perilaku dan Kode Etik ASN bernama Aprianto sebagai Pejabat Disdik Sumatera Utara.
“Ya, hari ini Saya bersama dengan anak saya, Miftahul Jannah sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pelaku yang sama, melaporkan Pj Gubsu ke Kanwil Ombudsman Sumut,
Hal ini di sebabkan sampai saat ini kami belum mendapatkan kepastian hukum atas pengaduan yang telah kami sampaikan ke Pj Gubsu, Sekda, Kadis Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.
"Kami mengadukan oknum pejabat bernama Aprianto, PNS Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Sumatera Utara, karena diduga kuat telah melanggar Kode Perilaku dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. ” Ucap Kholila.
Selanjutnya, ibu 3 anak ini, menyatakan bahwa Pj Gubsu dan Jajarannya sepertinya tidak ramah pada korban kekerasan terhadap perempuan.
“Walaupun Sumut telah memiliki Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan, dan korban, seperti kami kerap tidak mendapatkan kepastian, keadilan dan ketegasan hukum bagi dari pelaku kekerasan, apalagi yang berasal dari ASN.” Tambahnya.
“Betapa sedihnya kami sebagai perempuan korban. Anak perempuan Saya juga mendapatkan perlakuan kekerasan, akan tetapi hukum sepertinya sedang buta di Sumut ini.
Padahal ASN yang bernama Aprianto tersebut telah di periksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan bulan September 2023 lalu KASN telah menyampaikan hasil temuan yang akhirnya merekomendasikan untuk menghukum disiplin ASN yang bernama Aprianto tersebut.
Akan tetapi sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi apa-apa dari Bapak Gubsu, padahal kita memiliki aturan yang jelas, baik Pusat maupun Daerah,” lanjut Kholila.
Selain melaporkan Pj Gubsu dan jajarannya, Kholila dan anaknya juga melaporkan Polres Labuhan Batu karena dinilai melanggar UU pelayanan publik dalam menindaklanjuti berkas pidana KDRT dan pidana perzinaan yang di lakukan Aprianto serta selingkuhannya.
Proses di Polres Labuhan Batu, berkas Aprianto dikembalikan hingga 3 kali oleh Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.
“Beginilah nasib pencari keadilan dari masyarakat kalangan bawah. Masyarakat miskin seperti kami. Perempuan tak berdaya! Laporan Kode Etik dan prilaku ASN di Gubsu, tidak tahu nasibnya cemana?
Begitu juga laporan pidana KDRT dan pidana perzinaan di Polres Labuhan Batu juga tidak ada titik terang.” Keluh Kholila.
“Tersangka juga tidak ditahan. Alasanya apa? Kita tidak tahu. Berkas juga belum P21. Alasannya apa? Kita juga gak tahu. Aneh penegakan hukum di Sumut ini. Baik etik maupun pidana belum ada ketegasan,” Kholila melanjutkan keluhannya.
Seperti dilansir banyak media, sejak Juli 2023, bahwa oknum ASN Disdik Sumut, Aprianto telah ditetapkan menjadi tersangka KDRT oleh Satreskrim Polres Labuhan Batu pada awal bulan Oktober 2023 yang lalu. “Setelah menjadi tersangka KDRT, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka perzinaan bersama selingkuhannya di Polres yang sama.
Namun hingga kini tersangka masih belum ditahan, menerima gaji sebagai ASN dan belum ada tindakan apa pun baik dari Pemprovsu maupun tindakan lanjutan dari Polres Labuhan Batu.” Pungkas Kholila.
(Sumber: Kholila Marhamah (+62 852-7511-9275)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar