Pengembangan Kasus, Polres Batu Bara Ringkus Seorang Tersangka Bandar Extasi di Sergai
BATU BARA - Perisainusantara.com
Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam melakukan pengembangan berhasil menangkap seorang pria terduga bandar extasi inisial WD (23) di kediamannya di Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/12/2023) sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu AH. Sagala, Jumat (29/12/23), mengungkapkan hal pengembangan kasus ini
Dijelaskan Iptu AH. Sagala, penangkapan tersebut berdasarkan pengungkapan kasus narkotika jenis extasi dengan tiga tersangka pengedar di pinggir jalan depan SMA Daerah Sei Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (22/12/2023).
Lanjutnya, dari tersangka WD berhasil disita 5 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil extaci yang di bungkus di dalam plastik klip transparan berukuran sedang berat bruto 2,09 gram, Juga disita 6 unit HP yang diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kemudian dari tiga tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya, petugas menyita 100 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil extasi berat bruto 33,53 gram. Turut disita 1 unit HP dan 1 unit mobil Toyota Agya BK 1652 VR dari tersangka ARS. Ungkap Iptu AH. Sagala.
Ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya masing-masing inisial ARS (30) warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban dan SS (30) warga Dusun I Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban, keduanya di Kabupaten Serdang Bedagei.
Juga ditangkap seorang perempuan warga Kabupaten Batu Bara inisial Nr (22) warga Gang Alpala Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.
Berdasarkan keterangan tersangka ARS yang tertangkap sebelumnya, pil extasi tersebut diperoleh dari WD. Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WD dirumahnya.
Dari penguasaan tersangka WD diamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi dan 6 unit HP.
Kemudian tersangka WD beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Pungkas Kasi Humas Iptu Sagala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar