BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit reskrim Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Pada Kamis malam (14/12/2023) pukul 19.00 Wib.
Kapolsek Indrapura AKP Jonny H. Damanik, SH.MH melalui Kasi Humas Iptu AH. Sagala, SH menjelaskan
penahanan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023/SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13Desember 2023.
Bahwa Tersangka telah melanggar Tindak Pidana Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.
Dengan Tempat Kejadian Perkara Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Tersangka An. ST , lk , (53 tahun) , Islam, Batak, Wiraswasta, Kecamatan Air Putih Kabupaten Baru Bara
Kronologis diamankannya tersangka Pada hari ini Kamis 14 Desember 2023, sekira pukul 19.00 Wib personil opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa ada seseorang di duga pelaku kejahatan perlindungan anak yang berada di Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Mendapat informasi tersebut personil Polsek Indrapura mendatangi TKP dan mengamankan diduga pelaku selanjutnya membawa ke Mako Polsek Indrapura kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar