BATU BARA - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus, SH bersama anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu. Pada Minggu petang (10/12/2023) pukul 16.30 Wib.
Kapolsek Indrapura AKP Jonny H. Sitorus, SH.MH melalui Kasi Humas Iptu AH. Sagala, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi nomor : LI/162 / XII /2023/unit intelkam Polsek Indrapura tanggal 10 Desember 2023.
Lanjut Kasi Humas, Tersangka bernama Sugito , lk, (30 thn) , Islam, Jawa , Wiraswasta, alamat Dusun VII Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Baru Bara, Pelaku telah terbukti melakukan Tindak Pidana/Melanggar Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas mendapati Barang Bukti 1 (Satu) Paket kecil shabu-shabu dalam penguasaan Pelaku (Sugito) yang saat pemeriksaan badan di saksikan oleh Bripka M. Hasibuan, dan Bripka Wahyu
Waktu kejadian Pada hari Minggu 10 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 Wib, dan TKP di Dusun V Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Dijelaskan Kasi Humas, Kronologis Penangkapan yakni Pada hari ini Minggu 10 Desember 2023, sekira pukul 16.30 Wib personil opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa ada seseorang di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas
Selanjutnya di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH bersama Unit Opsnal Reskrim sekira pukul 16:30 Wib, sampai di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku
Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1(Satu) paket Kecil shabu-shabu dari kantong celana sebelah kiri pelaku
Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa narkotika hendak digunakan dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti kemudian membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. Tutup Kasi Himas Iptu. AH. Sagala, SH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar