Reskrim Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pencurian Handphone
BATU BARA - Perisainusantara.comUnit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara telah mengamankan satu tersangka perkara pencurian An. Muhammad Syafii Alias Robot , lk , (31 thn) , Islam , Melayu , Nelayan , Alamat Dusun I Desa Bandar Rahmad Kec. Tanjung Tiram Kab Baru Bara. Yang terbukti telah Melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Kapolsek Labuhan Ruku melalui Kasi Humas Iptu AH. Sagala, SH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 190 / XII / 2023 / SPKT Sek. L. Ruku / Res Batu Bara / Polda Sumut, Tanggal 12 Desember 2023 Korban/Pelapor An. Kiki Irwansyah.
Korban an. Kiki Irwansyah , Lk , (24 Thn) , Islam, Melayu, Nelayan , Dusun II Desa Bandar Rahmad Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Dengan Tempat Kejadian di Dusun II Desa Bandar Rahmad Kec. Tanjung Tiram Kab Batu Bara. Pada hari Minggu Tgl 10 Desember 2023 sekira pukul 06.30 Wib.
Kronologis Kejadian yakni Pada Hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 06.30 Wib telah terjadi pencurian Handphone merk Redmi Note 9 warnah casing hijau nomor IMEI 1 : 86380205354182 IMEI 2 : 86380205354130 di rumah pelapor yang berada di Dusun II Desa Bandar Rahmad Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara
Terlapor (Pelaku) masuk kedalam rumah pelapor dengan merusak pintu belakang rumah pelapor dan mengambil Handphone milik pelapor yang terletak di atas kepala Pelapor.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan perkara tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.
Dan, Kronologis penangkapan Pada hari Selasa tgl 12 Desember 2023 sekira Pkl 11.00 WIB Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi dari Informan bahwa pelaku pencurian Handphone An. Muhammad Syafii , sedang berada di Desa Indrayaman Kec Talawi Kab Batu Bara
Setelah mendapat Informasi tersebut personil unit lidik polsek labuhan Ruku di bawa Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean, S.H., M.H.* mandatangi lokasi,
Kemudian personil polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan pelaku dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 9 casing wanah hijau dari tangan pelaku Muhammad Syafii dan Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Barang bukti 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 9 casing warnah hijau nomor IMEI 1 : 86380205354182 IMEI 2 : 86380205354130 dan 1 (satu) buah kotak Handphone Redmi note 9. Tutup Kasi Humas Iptu AH. Sagala, SH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar