Reskrim Polsek Medang Deras Amankan Pelaku Penggelapan Sp. Motor
BATU BARA - Perisainusantara.com
Reskrim Polsek Medang Deras telah melakukan penahanan terhadap tersangka Penggelapan an. Dewa Astika alias Dewa yang telah melanggar Pasal 372 KUHPidana. Pada Rabu (06/12/2023)
Kapolsek Medang Deras Iptu Abdi Tansar, SH. MH melalui Kasi Humas Iptu AH. Sagala, SH menjelaskan Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/65/X/2023/SU/SPKT Sek. Medang Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 27 Nopember 2023. Korban/Pelapor an. Mistam
Lanjut Kasi Humas, bahwa Waktu Kejadian diketahui korban Pada hari minggu (29/10/2023 sekira pukul 08.00 wib.
Dan, kejadiannya di Kel. Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Dengan, Korban bernama Mistam , Lk , (64 Thn) , Islam, Jawa, Nelayan, Alamat Dusun Mangga Desa Sidomulyo Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Saksi-Saksi yakni Ardiansyah Als Anca , Lk , (26) , Perawat , Islam , alamat Kel. Pangkalan Dodek Baru Kec. Medang Deras kab. Batu Bara dan Rani Als ANI, Lk, (27 Thn) , Melayu, Islam, Ibu Rt, Alamat Kel Pangkalan dodek baru Kec. Medang Deras kab. Batu Bara.
Barang Bukti yakni 1 ( satu ) buah BPKB asli 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda GL 160 D warna Hitam
Kronologis Kejadian pada hari Minggu (29/10/2023) sekira pkl 08.00 wib korban meminjamkan sp. Motor kepada saksi Ardiansyah untuk transportasi saksi Ardiansyah menuju kerumah korban untuk merawat istri korban yg sedang sakit dirumah korban,
Kemudian saksi Ardiansyah membawa sp.motor kerumahnya kemudian pelaku datang dan meminjam sp. Motor dirumah saksi kemudian saksi Ardiansyah mengatakan mau kemana, " mau membeli sarapan, jawab Pelaku
Kemudian saksi Ardiansyah memberikan sambil mengatakan jangan lama lama karena saksi Ardiansyah mau membeli obat,,
Setelah itu pelaku mengambil sp.motornya dan langsung membawa sp.motor ke tempat temannya yang berada di Kotamadya Medan dan malamnya pelaku meminta temannya untuk jualkan sepeda motor korban
Dan akhirnya sepeda motor korban laku terjual dengan harga Rp 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ).
Kemudian Kronologis Penangkapan, Pada hari Selasa (05/12/2023), Sekira pukul 09.00 wib. Anggota Opsnal polsek Medang Deras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi, S.H. melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku,
Dan diketahui Pelaku telah pulang kampung dan saat itu pelaku diamankan saat tidur di gudang ikan kosong Wilayah sungai Padang Desa Lalang Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara.
Kemudian Pelaku mengakui perbuatan penggelapan terhadap sepeda motor korban Mistam lalu pelaku dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar