Buronan Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Diciduk Tim Kejaksaan Batubara
BATU BARA - Perisainusantara.com
Tim Kejaksaan Negeri Batu Bara berhasil menangkap Syamsidar Br Marpaung, terpidana kasus pemalsuan surat yang selama ini buron. Kajari Batu Bara, Amru Siregar, mengonfirmasi penangkapan ini melalui Kasi Intel, Doni Harahap, pada Jumat (19/01/2024).
Doni menjelaskan bahwa Syamsidar ditangkap di rumahnya di perumahan Permata Ratu, Kecamatan Bukit Raya, Pekan Baru, Riau, pada Rabu (17/01/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah penangkapan, tim Kejaksaan membawa Syamsidar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara.
Pada Kamis (18/1/2024), Syamsidar kembali dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara dan kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara. Pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara melakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 332/PID/2022 tanggal 12 April 2022.
Terpidana Syamsidar Br Marpaung dinyatakan bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Terpidana tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (Kasasi).
Sementara terpidana Nursyam Br Marpaung mengajukan Kasasi, namun hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Jaksa Penuntut Umum dan tim Kejaksaan terus melakukan pencarian terhadap Nursyam Br Marpaung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar