Dalam 14 Hari Polres Batu Bara Ungkap 7 Kasus Narkoba, 10 Tersangka dan 1 ASN Terlibat.
BATU BARA - Perisainusantara.com
Satuan Reserse Narkoba dan Polsek di Kabupaten Batu Bara mencatat keberhasilan dengan mengungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 10 tersangka dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Dan 1 tersangka merupakan ASN di Pemkab. Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, dalam rilisnya pada Rabu (31/1/24), menyebut bahwa pengungkapan selama 14 hari telah berhasil menyita 181,97 gram sabu, 1,71 gram daun ganja kering, dan uang tunai Rp 3,6 juta.
Kasus terbesar terjadi di Medang Deras pada 24 Januari 2024 dengan tersangka inisial TS dan MF, yang menyita 165 gram sabu.
Pengungkapan kasus itu berawal pada 19 Januari 2024 di Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi. Saat petugas meringkus kedua tersangka pengguna narkoba, mengaku membeli dari TS dengan barang bukti 1,33 gram sabu dan uang sebesar Rp 3,6 juta.
Salah seorang tersangka berinisial IF alias Indukang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batu Bara bertugas di Kantor Lurah Labuhan Ruku. Seorang tersangka lain berinisial Kh.
Kemudian pada 22 Januari 2024, kembali Sat Narkoba menangkap tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram sabu dan 1 unit timbangan elektrik.
Selanjutnya pada 26 Januari 2024, Polsek Medang Deras meringkus tersangka YT dan RW dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.
Sementara Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda H. Pardede mengungkap 3 kasus narkoba. Pada 27 Januari 2024 menangkap tersangka MA dengan barang bukti 1,71 gram daun ganja kering.
Salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batu Bara. Kapolres Taufik menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pungkasnya.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar